Perampok Motor Ketahuan Narapidana Asimilasi, Pernah Ditangkap karena Bobol Rumah Warga

Nyaris tidak mungkin mencari kerja, malah karyawan dirumahkan atau PHK (Pemutuhan Hubungan Kerja)

TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Sebanyak 27 narapidana yang dibina di Rumah Tahanan Negara Kelas II Tanjungbalai Karimun dikeluarkan untuk menjalani asimilasi, Jumat (03/04/2020) 

TRIBUNBATAM.id - Belum genap sebulan menghirup udara segara, Ahmad Nur Kholidin (23) kembali masuk jeruji besi.

Pasalnya, warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang yang bebas melalui program asimilasi tersebut kembali berulah.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur setelah dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

MUI dan LAM Kompak soal PSBB Tanjungpinang, Legislatif dan Ormas tak Mau Ada Lagi Korban Corona

Ia diringkus pada 20 April 2020, sekira pukul 18.00 WIB di kawasan Batu 5, Tanjungpinang berikut barang bukti sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, penangkapan Kholidin berkat adanya rekaman closed circuit television (CCTV).

"Pelaku menjalani hukuman satu tahun penjara dan sudah jalan enam bulan. Karena asimilasi sisa hukumannya di rumah," katanya, Selasa (21/04/2020).

Beda Data, Kadinkes Batam Tegaskan Ada 5 Pasien Positif Virus Corona Asal Batam Meninggal Dunia

Atas ulahnya Kholidin dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 486 KUHP. Masuknya Pasal 486 KUHP, menurut Firuddin, lantaran pelaku adalah residivis.

Sebelumnya pelaku juga diketahui terjerat kasus pencurian dengan cara mencongkel rumah warga.

"Modus pelaku memastikan pemilik kendaraan masuk dalam rumah sebelum mencuri," ujarnya.

"Dia napi/warga binaan yang sedang menjalankan program asimilasi. Kami sangat menyayangkan, kenapa malah melakukan tindak kriminal lagi," ujar Firuddin.

Sambil Beri Imbauan Covid-19, Anggota Polsek KKP Bagikan Sembako di Pelabuhan Internasional Sekupang

Penangkapan warga binaan yang bebas dari program asimilasi dan kembali berulah, mengundang
pengamat sosial Endri Sanopaka angkat bicara.

Fakta ini, menjadikan Kementerian Hukum dan HAM perlu meninjau ulang kebijakan asimilasi dengan dalih pencegahan Covid-19.

"Justru dalam penjara mereka lebih mudah diproteksi dari kemungkinan tertular Covid-19.

Karena protokol dalam penjara lebih ketat. Jangankan mereka, masyarakat di luar saja terdampak dari kasus Covid-19. Masyarakat mengalami masalah sosial dan ekonomi," katanya.

Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran 2020, Sujiwo Tedjo Berikan Apresasi : Ini Baru Presiden

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang ini mengatakan, persoalan sosial dan ekonomi masyarakat harusnya tak ditambah dengan potensi kriminal dari para narapidana/warga binaan yang bebas dari program asimilasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved