Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga Ketika Tagih Utang, Pelaku Terganggu dengan Ketukan Pintu Korban
Peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Kamis (16/4/2020). H merupakan salah satu narapidana yang dibebaskan, lantaran adanya program asimilasi.
Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
YP terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas 10 Hari, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Ini Penyebabnya".
dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Napi Asimilasi Dibunuh Saat Tagih Hutang, Pelaku Merasa Terganggu dengan Ketukan Pintu Korban.
Tags
Eks
Napi
Narapidana
asimilasi
dibunuh
tetangga
ditagih
utang
Pelaku
pembunuhan
korban
Banyuasin
Sumatera Selatan
Rekomendasi untuk Anda