Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga Ketika Tagih Utang, Pelaku Terganggu dengan Ketukan Pintu Korban

Peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Kamis (16/4/2020). H merupakan salah satu narapidana yang dibebaskan, lantaran adanya program asimilasi.

Tribun Wow
pembunuhan ilustrasi 

Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

YP terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas 10 Hari, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Ini Penyebabnya".

dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Napi Asimilasi Dibunuh Saat Tagih Hutang, Pelaku Merasa Terganggu dengan Ketukan Pintu Korban.

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved