Kisah Mantan Anggota Panwas Pemilu, Jadi Sopir Pengangkut Pasir, Jualan Sabu dan Tertangkap Polisi

Lantaran uang masuk sebagai sopir tidak mencukupi, MZ nekat banting setir jualan sabu-sabu

TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi. Pelaku kriminal 

TRIBUNBATAM.id - Mantan anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Tahun 2019 banting setir menjadi pedagang sabu-sabu.

MZ (26), warga Jalan Budi Pembangunan 5-A, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat ini ditangkap polisi pada, Minggu (19/04/2020).

Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Natan Sibarani menjelaskan, sejak tak menjabat lagi sebagai Panwas, MZ mencoba merantau ke Samosir.

Di sana, MZ ngekos di Jalan Lintas Pangururan Simanindo, Kecamatan Pangururan.

Napi Ordar Sabu Dari Dalam Lapas, Brang Dilempar Dari Luar, Tapi Ketahun Oleh Petugas

"Selama di Samosir, pelaku ini sempat menjadi sopir angkutan pembawa pasir," katanya, Selasa (21/04/2020).

Lantaran uang masuk sebagai sopir tidak mencukupi, MZ nekat banting setir jualan sabu-sabu.

Menurut Natan, pelaku juga kerap menggunakan serbuk kristal haram itu di indekosnya.

"Pelaku kami amankan pada Minggu (19/04/2020) kemarin tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan," ungkap Natan.

Kepada Polisi, Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mengaku Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu-Sabu

Disinggung mengenai kronologis penangkapan, Natan mengatakan awalnya masyarakat melapor ada seorang pria yang diduga kerap menjual narkoba pada kalangan pemuda di kawasan Simanindo.

Mendapat laporan itu, polisi pun turun ke lokasi mengintai gerak-gerik MZ.

Setibanya di indekos pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Di dalam kamar pelaku, didapati barang bukti sabu seberat 1,44 gram dan timbangan elektrik.

Polisi Tangkap Oknum PNS Bawa Sabu, Ternyata Sudah Jadi TO Sebelumnya

Kemudian, ada pula 40 bungkus plastik klip transparan yang rencananya digunakan mengemas sabu-sabu.

"Kami masih mengembangkan lebih lanjut darimana pelaku ini mendapatkan narkoba," kata Natan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman 5.574 Gram Sabu-Sabu ke Surabaya, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, MZ yang diinterogasi tidak menampik bahwa dirinya merupakan pengguna sabu-sabu.

Dia mengaku sudah lima bulan tinggal di Samosir.

Menurutnya, narkoba yang didapati polisi itu rencananya akan dijual lagi kepada pengguna.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Mantan Anggota Panwas Asal Medan Ini Nekat Jualan Sabu Setelah Tidak Menjabat"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved