VIRUS CORONA DI BATAM

Pasien PDP Meninggal Dimintai Rp 1,8 Juta untuk Pengurusan Jenazah, Manajemen RS di Batam Minta Maaf

Manajemen Rumah Sakit di Batam meminta maaf soal pasien PDP meninggal dimintai biaya pengurusan jenazah sebesar Rp 1.800.000

Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI - Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Manajemen Rumah Sakit di Batam meminta maaf soal pasien PDP meninggal dimintai biaya pengurusan jenazah sebesar Rp 1.800.000.

Pihak rumah sakit menyebut tagihan uang sebesar Rp 1,8 juta hanya kesalahpahaman antara petugas dengan keluarga korban.

"Petugas kasir menerima pembayaran layanan ambulans dari keluarga pasien. Karena ketidaktahuan dalam memahami prosedur pelayanan pasien terkait Covid-19," ucapnya.

Gilang juga mengatakan bahwa atas kejadian tersebut pihaknya meminta maaf atas kejadian yang tidak mengenakkan tersebut.

Manajemen Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) akan mengunjungi keluarga Almarhumah Rohana (57).

Mereka dijadwalkan akan meminta maaf atas pelayanan rumah sakit dimana Almarhumah yang mengidap penyakit tumor ganas ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 oleh rumah sakit setelah ia dinyatakan meninggal dunia.

Tidak hanya itu, pihak keluarga diketahui dibebankan sejumlah biaya untuk pengurusan jenazah hingga proses penguburan jenazah.

Kepala Bidang Pelayanan Medis Rumah Sakit Budi Kemuliaan, dr Gilang mengatakan, penetepan status PDP pada almarhumah Rohana berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

"Almarhumah menunjukan gejela Pneumonia, Dimana suhu tubuh tinggi berdasarkan hasil rontgen," ujarnya, Selasa (21/4/2020).

Selain melakukan rangkaian pemeriksaan, pihak RSBK mengklaim melakukan rapid test untuk menguatkan hasil pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan cepat tersebut, diketahui hasilnya non reaktif.

"Kami belum sempat melakukan uji swab karena kondisi dan keadaan yang begitu cepat. Sehingga belum tahu apakah yang bersangkutan positif atau negatif. Namun berdasarkan gejala yang timbul, seperti hasil rontgen dan gejala pendukung lainnya, pasien tersebut kami tetapkan sebagai PDP," ungkapnya.

Pihaknya belum memberi imbauan kepada anggota keluarga untuk melakukan karantina mandiri usai penetapan PDP Almarhumah.

"Besok Rencananya kami akan bertemu dengan pihak keluarga dan akan menyampaikan hal tersebut," ucapnya.

 Arti Kedutan di Dada, Bernarkah Mengindikasikan Pertanda Baik? Ini kata Primbon Jawa

 Jangan Tunggu Lama, Sejumlah Pihak Desak PSBB segera Berlaku di Tanjungpinang, Ini Alasannya

Usai meninggalnya Almarhumah Rohana yang sudah divonis dokter sebagai pasien PDP Covid-19, keluarga yang masih dalam keadaan harus mengeluarkan biaya untuk peti mati, serta ambulans untuk mengantar ke pemakaman dengan total Rp 1,8 juta.

Padahal beberapa waktu lalu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memalui surat Keputusan Nomor HK.01.07 Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan virus Corona (Covid-19).

Terkait hal tersebut Gilang menyatakan bahwa ketersediaan peti mati di RSBK Batam saat itu sedang habis sehingga meminta keluarga untuk memesannya sendiri untuk digunakan untuk penguburan almarhumah.

"Stok peti mati di RSBK Kota Batam sedang habis dan petugas kami meminta keluarga pasien tersebut untuk membeli terlebih dahulu peti mati di luar rumah sakit," ujarnya.

Sedangkan untuk pembayaran angkutan jenazah ambulan milik RSBP Batam dikatakan Gilang sebagai kesalahan komunikasi pihak rumah sakit.

"Petugas kasir menerima pembayaran layanan ambulans dari keluarga pasien. Karena ketidaktahuan dalam memahami prosedur pelayanan pasien terkait Covid-19," ucapnya.

Gilang juga mengatakan bahwa atas kejadian tersebut pihaknya meminta maaf atas kejadian yang tidak mengenakkan tersebut.

"Kami segenap manajement RSBK Kota Batam memohon maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya kesalahan prosedur terhadap keluarga Almarhumah," ujarnya.

Dari kejadian tersebut Gilang menyatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak keluarga untuk membicarakan kejadian itu

"Kami kembalikan besok dengan cara pihak keluarga membawa kuitansi ke bagian loket pembayaran," tegasnya.

Keluarga Rohana sendiri pada Selasa (21/4/2020) menjalani rapid test oleh petugas kesehatan dari petugas puskesmas Sei Panas.

Dari hasil tes cepat tersebut, didapatkan hasil non reaktif.

Ditanggung Pemerintah

Alokasi dana pemakaman pasien Covid-19 di Batam sebesar Rp 1,5 Miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusumarjadi mengatakan, proses pemakaman satu pasien Covid-19 yang meninggal dunia menghabiskan biaya hingga Rp 3 juta.

Dana itu menurutnya sudah meliputi peti jenazah, proses wrapping yang ditanggung dalam anggaran itu.

"Untuk biaya, dapat dari Dinsos, Rp1,5 miliar. Satu jenazah, sekitar 3 juta. Seperti pasien 01 kemarin semuanya ditanggung," ucapnya saat menghadiri rapat pembahasan terkait penanganan virus Corona bersama DPRD Batam, Kamis (2/4/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan dengan Gugus Tugas, yang akan menangani proses pemakaman pasien virus Corona yang meninggal adalah Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Tanaman).

Sementara untuk tenaga kesehatan honorer yang membantu penanganan virus Corona, diakui sudah dimasukkan dalam BPJS.

 Dapat Program Asimilasi Bukannya di Rumah, Napi Ini Jadi Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

 Sudah Diintai, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Beraksi saat Korban Masuk ke Rumah

Peserta dari tenaga kesehatan ditanggung APBD. Demikian untuk biaya perawatan yang positif dan negatif, ditanggung pemerintah.

"Bila hasilnya negatif, diklaim rumah sakit ke kementerian Kesehatan," ujarnya.

Didi menyampaikan jika kesiapan di Pemko Batam, mulai penanganan yang mulai dari PDP hingga positif Corona.

"Semua swasta sudah bersedia membantu dengan lima atau enam tenaga perawatnya," kata Didi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho menegaskan, dalam rakor bersama Dinkes Kota Batam ini harus bisa menjelaskan penanganan pasien Covid-19 di Batam. Baik dari awal sampai prosedur finish.

Tumbur juga meminta agar orang yang dinyatakan pneumonia, namun setelah keluar hasil pemeriksaan dan dinyatakan negatif, harus disampaikan kepada keluarga dan masyarakat.

 Pemko Batam Anggarkan Rp 268 Miliar untuk Penanganan Covid-19, Terima Bantuan Pengusaha Rp 8,1 M

 Stok Bahan Pokok di Karimun Masih Aman Jelang Puasa, Harga Stabil, Tergantung Pasokan dari Batam

"Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat. Kita dengar dulu, dari OPD yang hadir. Paparan Dinkes dan RSUD untuk penanganan di Batam kita dengar, agar nanti lebih cepat pembahasan. Jadi Dinkes paparkan dulu apa yang akan disampaikan dan dilakukan," kata Tumbur, Senin (2/4/2020).

Menurutnya, dalam penanganan virus Corona ini, Puskesmas menjadi ujung tombak. Hanya saja dinilai, sampai saat ini tidak ada kemudahan yang diterima masyarakat, dalam mendapat pelayanan di Puskesmas.

"Kalau masyarakat mau membeli masker saja sulit, bagaimana? Jangan sampai pelayanan menimbulkan masyarakat panik. Perawat di Batam juga, ada yang berkompetensi. Tapi yang berkompeten, tidak melayani dengan baik, sehingga menyebabkan pasien takut datang, sehingga terlantar," paparnya.

Terkait permintaan dewan agar inisial warga yang masuk PDP dan kemudian dinyatakan negatif, agar diumumkan juga.

"Yang negatif akan kita umumkan dengan inisial," janji Didi.(TribunBatam.id/Alamudin/Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved