VIRUS CORONA DI BATAM
Peduli PHK Dampak Covid-19, BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Luncurkan Progam PeKa
Dengan adanya Program PeKa, pekerja yang mengalami PHK massal dapat melakukan pengajuan secara kolektif melalui HRD perusahaan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Guna meminimalisir penyebaran Covid–19 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya meluncurkan program layanan terbaru yaitu Program Peduli PHK atau yang disingkat Program PeKa
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan bagi para peserta atau pekerja yang terkena PHK untuk mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT).
Sebagaimana anjuran dari pemerintah terkait sosial distancing guna memutus penularan Covid-19, Surya mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK sebagai Badan Hukum yang bergerak di Layanan Publik telah meluncurkan program Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk melayani para peserta sejak 23 maret 2020 lalu.
“Artinya BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tetap berupaya memberikan pelayanan kepada para peserta, hanya saja metodenya berbasis digital dan tanpa kontak fisik melalui aplikasi antrean online, namun sejalan dengan waktu, terjadi peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT akibat adanya PHK massal yang tetap harus dilayani,” ungkap Surya.
• Cegah Penyebaran Covid-19, BPJAMSOSTEK Tanjung Balai Karimun Serahkan Disinfektan dan Hand Sanitizer
• Lawan Corona, BPJAMSOSTEK Donasikan Gaji Bagi Perlindungan Tenaga Medis dan Relawan Covid-19
• Dampak Covid-19 Klaim JHT Meningkat, BPJAMSOSTEK Pastikan Layanan Peserta Berjalan Normal
• Kerja Sama dengan 2 Kementerian, BPJAMSOSTEK Bagikan Masker dan Hand Sanitizer ke PMI di 3 Negara
Dari hasil survei yang telah dilakukan oleh pihak BPJAMSOSTEK kepada perusahaan dan peserta beberapa waktu yang lalu, Surya mengatakan bahwa peserta dan perusahaan meminta agar mendapat pelayanan yang mudah dalam melalukan pencairan klaim JHT.
Khususnya bagi karyawan yang terkena PHK akibat dampak dari perusahaan yang tutup dan berhenti beroperasi dikarenakan Covid-19.
Hal tersebut mendorong pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya membuat terobosan pelayanan berbasis digital yang disebut PeKa (Peduli PHK) sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepada para peserta atau pekerja yang di PHK guna mencairakan dana JHT.
“Dengan adanya Program PeKa, pekerja yang mengalami PHK massal dapat melakukan pengajuan secara kolektif melalui HRD perusahaan. Nantinya HRD perusahaanakan berkomunikasi dengan pembina perusahaan BPJAMSOSTEK guna melakukan monitoring dan mentracking proses pengajuan klaim JHT sampai dengan selesai,“ kata Surya.
Lebih lanjut Surya menjelaskan bahwa peserta nantinya diminta untuk melengkapi persyaratan klaim serta mengupload semua persyaratan tersebut kepada HRD perusahaan.
Lalu HRD perusahaan akan meneruskan semua persyaratan hasil yang di upload peserta ke pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya untuk dilakukan verifikasi.
"Selanjutnya, pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya akan menghubungi peserta yang bersangkutan, baik melalui email, telepon ataupun video conference guna melakukan verifikasi persyaratan yang diajukan," kata Surya.
Surya juga berharapa melalui inovasi layanan Program PeKa ini bisa memberikan kemudahan bagi para peserta sekaligus sebagai antisipasi percaloan yang mungkin marak terjadi.
“Meskipun layanan LAPAK ASIK dapat dilayani di 122 kacab dan 202 cabang perintis lainnya sesuai prinsip portabilitas SJSN, namun terobosan ini juga bentuk kepedulian untuk tetap memberikan pelayanan prima dan bersahabat bagi tenaga kerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK Batam Nagoya,” tutup Surya.
Dampak Covid-19 Klaim JHT Meningkat, BPJAMSOSTEK Pastikan Layanan Peserta Berjalan Normal
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Batam Nagoya memastikan layanan bagi perusahaan dan peserta yang ingin mengajukan klaim tetap berjalan normal.
Demikian disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Surya Rizal.