Soal Karantina Kecamatan, Plt Gubernur Kepri Isdianto dan Wali Kota Batam M Rudi Beda Sikap
Isdianto sebenarnya ingin agar karantina wilayah tidak diberlakukan di tengah wabah Covid-19. Namun, Muhammad Rudi justru menerapkan itu di Kota Batam
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sejumlah daerah di Indonesia akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Namun hal tersebut tidak berlaku untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini disampaikan Pelaksan tugas (Plt) Gubernur Kepri, H Isdianto beberapa waktu lalu.
"Kita juga tidak berlakukan karantina wilayah.
Sebab, kita tak ada lockdown hingga saat ini," sebut Isdianto, Rabu (8/4/2020) silam.

Sebab, sampai saat ini baik bandar udara (Bandara) dan pelabuhan masih tetap beraktivitas, walaupun ada pembatasan pelayaran.
"Bandara dan Pelabuhan tetap kita buka saat ini.
Tetapi kita juga tetap awasi dengan ketat sesuai protokol kesehatan, agar virus tersebut tak masuk.
Kalau pun ada yang bergejala cepat diatasi," ujar Isdianto.
Dia pun menyampaikan, dalam waktu dekat akan dibuat standar oprasional (SOP) yang nantinya akan menjadi rujukan kabupaten/kota dalam pencegahan Covid-19.
• Plt Gubernur Kepri Isdianto Keluarkan SE Berisi Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Covid-19
"Sedang kita buat SOP-nya.
Jadi, nanti perintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemko) ikuti sesuai SOP itu," sebut Isdianto.
Namun, terkait tidak diberlakukan karantina wilayah, Isdianto berbeda sikap dengan Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi.
Pada konferensi pers yang digelar di Dataran Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, Rabu (22/4/2020) sore.
Rudi menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya memilih menerapkan karantia wilayah per setiap kecamatan.
