PNS Dilarang Cuti Selama Pandemi Virus Corona, yang Nekat Mudik Bakal Dipecat
Pemerintah diketahui membuat pembatasan dalam pemberian hak cuti kepada ASN dan PNS di tengah pandemi corona.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang cuti selama masa pandemi virus corona.
Hal ini juga sejalan dengan larangan mudik bagi seluruh masyarakat termasuk PNS.
Pemerintah diketahui membuat pembatasan dalam pemberian hak cuti kepada ASN dan PNS di tengah pandemi corona.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Sumarsono mengatakan para ASN dilarang mengajukan cuti.
Selain itu para pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga tidak diperbolehkan memberikan izin cuti.
Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 MenPAN-RB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Meski begitu, Bambang mengatakan terdapat pengecualian kepada ASN yang mengajukan cuti.
Pengecualian tersebut diberikan kepada ASN yang melahirkan, sakit keras, dan yang memiliki alasan penting.
"Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Mau melahirkan mau gak mau diberi cuti. Kemudian cuti sakit tentu sakit yang cukup parah dan cuti alasan penting bagi ASN," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan cuti dengan alasan penting hanya diberikan ketika keluarga inti yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia. Sementara cuti menikah tidak mendapatkan pengecualian.
"Seperti cuti menikah tidak ada di ketentuan ini," ucap Bambang.
• 2 Oknum Polisi Dijemput Paksa, Jual Beli Senjata Api yang Diklaim dari Papua Faktanya Bukan
• DAFTAR 7 Pasien Positif Covid-19 Sembuh di Batam Lengkap dengan Riwayat Penyakit
Bambang mengatakan pemberian cuti diatur dalam PP nomor 17 tahun 2020 sebagai revisi PP 11 tahun 2017 mengenai manajemen PNS. Serta PP 49 tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tidak hanya itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengatur sanksi serta hukuman bagi aparat sipil negara (ASN) yang tetap melakukan perjalanan mudik. (Tribun Network/fah/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PNS Dilarang Cuti Selama Pandemi Corona, yang Nekat Mudik akan Dipecat, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/01/pns-dilarang-cuti-selama-pandemi-corona-yang-nekat-mudik-akan-dipecat.
Penulis: Fahdi Fahlevi