Bisnis Pelesir Rontok, Terdampak Paling Parah akibat Corona, Kemenparekraf Janjikan Insentif Pajak
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memastikan perluasan cakupan sektor yang dapat insentif pajak, di dalamnya ikut industri pariwisata
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sempat jadi kedua terbanyak sebagai pintu masuk pelancong mancanegara ke dalam negeri tahun lalu, pariwisata Kepulauan Riau (Kepri) rontok tahun ini.
Wabah corona yang menyergap dunia termasuk Indonesia, ikut memangkas pendapatan dari sektor pariwisata di Kepri.
Hal itu juga tampak dari data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik.
BPS Kepri merilis sektor pariwisata Kepri pada Maret 2020 mengalami penurunan tajam.
• Sekda Kepri Lantik Naharuddin dan Tjetjep Jadi Profesor, Bertugas Tingkatkan Fungsi Kerja Pemprov
Tak main-main, menurut Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Kepri, Rahmad Iswanto bahwa jumlah wisatawan mancanegara atau wisman ke Kepri pada Maret sudah turun 56,53 persen.
Menurutnya total wisman yang datang pada Maret hanya 54.102 kunjungan.
Jumlah itu turun tajam dibanding Februari 2020, di mana masih ada sebanyak 124.465 kunjungan.
"Dibandingkan dengan Maret 2019, kunjungan wisman Maret 2020 turun 79,21 persen," jelasnya, Senin (04/05/2020).
• Tenaga Medis Jangan Cemas Ketersediaan APD, Tjetjep: Cukup untuk Rumah Sakit Seluruh Kepri
Di tengah lesunya industri pariwisata, kabar baik datang dari Jakarta.
Para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif akan dapat insentif pajak, setelah diterapkan kebijakan perluasan cakupan sektor relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi Covid-19.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memastikan, perluasan cakupan sektor industri yang dapat insentif pajak, di dalamnya ikut memuat industri pelesiran.
Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata tetap melaju di tengah pandemi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, mendukung rencana tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.
• Warga Protes Gagal Dapat Paket Sembako Murah, Kami Ini Susah Jangan Mainkan Orang Puasa
“PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen,” katanya, Minggu (03/05/2020).
Kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri pariwisata dan ekonomi kreatif, setelah kalangan industri mengusulkan agar pemerintah memperluas sektor yang mendapat insentif pajak.