Mulai Kamis Dini Hari, Garuda Indonesia Terbang Lagi, Lion Air Bakal Susul 10 Mei

Sejak dini hari tadi, Kamis (7/5) pukul 00.01 wib, maskapai garuda Indonesia sudah itu kembali melayani operasional penerbangan.

bisnisjakarta.co.id
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Maskapai penerbangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Garuda Indonesia sudah mulai mengudara pada Kamis (7/5) hari ini.

Sejak dini hari tadi, Kamis (7/5) pukul 00.01 wib, maskapai garuda Indonesia sudah itu kembali melayani operasional penerbangan.

Layanan penerbangan Garuda Indonesia ini akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.

 

"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur. Khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Ia menjelaskan Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan.

ILUSTRASI Maskapai Garuda Indonesia
ILUSTRASI Maskapai Garuda Indonesia (Boeing)

Antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari Rumah Sakit.

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

"Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku," katanya.

Untuk informasi lainnya mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.

Keterangan lebih lanjut terkait layanan penerbangan dapat diakses melalui layanan call center Garuda Indonesia +6221-2351 9999 dan 0804 1 807 807, website www.garuda-indonesia.com serta mobile apps Garuda Indonesia. (dik)

Lion Air Group Beroperasi Kembali Layani Penerbangan Angkutan Penumpang pada 10 Mei 2020

Lion Air Group memberikan keterangan resmi terkait dengan rencana pengoperasian kembali yang melayani jaringan domestik, bahwa akan dijadwalkan mulai Minggu (10/5/2020).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Ia menjelaskan seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada aturan yang telah diterbitkan.

Penerapan psychal distancing di pesawat Lion Air Group.
Penerapan psychal distancing di pesawat Lion Air Group. (Lion Air Group)

Terdiri dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Dan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Untuk Lion Group mulai melayani penerbangan angkutan penumpang dijadwalkan pada tanggal 10 Mei 2020," ujar Danang kepada Warta Kota, Kamis (7/5/2020).

Danang menyebut Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air.

"Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut," ucapnya.

Menurutnya calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan.

Serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.

"Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," kata Danang.

Dirinya mengklaim operasional Lion Air Group dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi.

Hal itu dilakukan agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first).

"Demi upaya memastikan keseluruhan unsur-unsur tersebut, Lion Air Group senantiasa menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19," ungkapnya.

Antara lain untuk kesehatan awak pesawat dan petugas layanan lainnya, Lion Air Group sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan.

Seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer), penggunaan sarung tangan dan wajib menggunakan masker.

"Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) wajib dan sangat penting guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight) serta tindakan preventif lainnya," tutur Danang.

Pengaturan jarak aman antar penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

Tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah (B dan E) tidak dipergunakan (tanda petunjuk “X”).

Penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).

Tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.

Prosedur pemeliharaan dan perawatan pada semua armada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500 dan ATR 72-600 dikerjakan secara berjadwal dan tidak berjadwal (unschedule maintenance).

"Sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan secara rutin serta ditingkatkan,meliputi aircraft interior exterior cleaning.

"Terdiri aircraft interior cleaning atau membersihkan detail setiap bagian dalam pesawat dan aircraft exterior cleaning yakni membersihkan bagian luar pesawat," paparnya. (dik)

Gagal Terbang Hari Ini, Lion Air Minta Penumpang untuk Segera Lakukan Refund

Rencana Lion Air bisa operasi lagi ternyata dibatalkan. Padahal sebelumnya sudah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan.

Perkembangan terbaru, Lion Air Group urung menjalankan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik .

Semula akan dijadwalkan penerbangan domestik ini akan mulai hari ini, Minggu (3/5/2020) namun mengalami penyesuaian..

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).

Menurutnya, penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif.

"Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," ujar Danang kepada Warta Kota, Minggu (3/5/2020).

Corporate Communication Lion Air Grup, Danang Mandala Prihantoro, Jumat (27/9/2019), mengungkapkan sejumlah rute penerbangan akan ditutup pada 3 Oktober 2019 mendatang.
Corporate Communication Lion Air Grup, Danang Mandala Prihantoro, Jumat (27/9/2019), mengungkapkan sejumlah rute penerbangan akan ditutup pada 3 Oktober 2019 mendatang. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Danang mengaku Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait.

Dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik," ucapnya.

Serta tujuan penerbangan yang mencakup pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;

Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

 "Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket," kata Danang.

Dirinya menyatakan Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional menurut standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

"Demi upaya meyakinkan kesehatan, keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan sejalan proses persiapan operasional, Lion Air Group senantiasa menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19," ungkapnya. 

Ini Alasan dari Kemenhub

Staf Khusus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menegeaskan sebelum adanya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020, semua moda transportasi harus mengikuti aturan di Permenhub.

Menurut Adita, saat ini aturan yang berlaku merupakan larangan penggunaan sarana transportasi untuk keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.

"Artinya sebelum ada surat edaran mengenai turunan peraturan dari Permenhub 25/2020 ini, baik maskapai atau moda transportasi harus mengikuti peraturan yang berlaku hingga saat ini," ucap Adita saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (2/5/2020).

 Lanjut Adita, surat edaran ini nantinya melalui Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020.

Adita Irawati Juru Bicara Kemenhub
Adita Irawati Juru Bicara Kemenhub (Instagram @aditairawati)

"Dan ini tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," kata Adita.

Saat ini Kemenhub sendiri belum menertibkan mengenai surat edaran tersebut, dan artinya peraturan mengenai transportasi masih menggacu pada Permenhub 25/2020.

Dalam Permenhub 25/2020 ini mengatur pengendalian transportasi selama musim sudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu menurut Lion Air, penundaan operasional ini karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif.

"Hal itu agar pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," ucap Danang dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2020).

Rencana Terbang 3 Mei

Sebelumnya Lion Air Group kembali melakukan penerbangan untuk mengangkut penumpang saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Rencananya, penerbangan akan dimulai lagi pada 3 Mei 2020.

Untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona, maskapai penerbangan Lion Air menerapkan cara sesuai aturan kesehatan.

Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Lion Air menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi virus corona.

Misalnya, pengaturan jarak aman antar-penumpang atau physical distancing dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

"Langkah tersebut tetap dijalankan sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujar Danang kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/5/2020).

Dia menjelaskan, sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui pengaturan jumlah kursi.

Seperti tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi  berkonfigurasi 3-3,.

Pengaturan jarak aman antar-penumpang dalam pesawat tersebut khusus kursi di tengah tidak digunakan dan diberi tanda penunjuk X.

 "Dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendel dan lorong," ucapnya.

 Untuk tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2. Menggunakan metode saling silang atau zig-zag.

"Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) yang tersedia di bandara keberangkatan," kata Danang.

Danang mengatakan, sesuai pengaturan tersebut  maka terdapat jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat.

Awak kabin dan petugas layanan darat tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan.

Dia menjelaskan, untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin.

Mulai dari kursi di baris pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa minimal 18 tahun.

Penumpang diutamakan tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik kondisi sehat jasmani dan rohani, orang berprofesi militer atau polisi.

Selain itu, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

"Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin," katanya.

Barang bawaan penumpang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat. 

Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), menggunakan tangga belalai (garbarata) atau tangga biasa.

Pengaturan itu juga berlaku bagi penumpang di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.

"Kami mengimbau dan mewajibkan agar seluruh awak pesawat, petugas layanan darat dan setiap penumpang untuk memerhatikan serta mengikuti protokol kesehatan."

"Antara lain pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun atau cairan gel pembersih tangan (hand sanitizer) dan lainnya," ujar Danang.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved