BINTAN TERKINI

Pandemi Covid-19, Kasat Reskrim Polres Bintan Terkendala Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Mentebung

Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari 31 orang. Mereka adalah aparatur desa sebanyak 10 orang dan 21 orang dari pihak penyedia barang dan jasa.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Desa Mentebung, Tambelan. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Pulau Mentebung, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri terkendala akibat wabah Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan, selain terkendala akses transportasi, pihaknya saat ini masih terfokus pada penanganan virus Corona.

"Untuk penanganannya kami masih terkendala akibat pandemi Covid-19. Namun akan kami komunikasikan dengan inspektorat," ujarnya, Kamis (7/5/2020).

Agus mengatakan, perhatian pihkanya saat ini terfokus pada pengawasan pada sejumlah desa dan kelurahan, khususnya terkait distribusi bantuan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Walau demikian, kami masih periksa dan mintai keterangan terhadap beberapa saksi untuk mempelajari dugaan korupsi dana desa tersebut," ucapnya.

Agus menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan atas dugaan korupsi dana desa mentebung merupakan tindak lanjut dari beberapa proyek yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2017-2018 Desa Mentebung, Kecamatan Tambelan.

Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari 31 orang. Mereka adalah aparatur desa sebanyak 10 orang dan 21 orang dari pihak penyedia barang dan jasanya.

"Kami sudah minta klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan penggunaan dana desa di APBDes 2018-2019. Termasuk Pak Kadesnya juga,” ujarnya.

Agus juga menambahkan, bahwa pihaknya saat ini masih sebatas klarifikasi dalam penyelidikan dan belum sampai ke tingkat penyidikan.

"Kami sudah klarifikasi. Namun kami perlu melakukan pengecekan fisik itu di lapangan, benar atau tidak dugaan tersebut," ucapnya.

Dugaan Korupsi Dana Desa Kukup

Kepala Desa (Kades) Kukup Kecamatan Tambelan,Hadran Ahmad Akhirnya bisa melunasi uang kerugian Negara dugaan korupsi dana desa tahun 2016.

Adapun jumlah uang kerugian dana desa yang sudah dilunasi beliau sebesar Rp 280.720.963.

Sebelumnya, Hadran kades kukup terjerat kasus korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 280.720.963 pada tahun anggaran 2016.

Masih Banyak Masjid di Batam Gelar Tarawih Berjemaah, Kemenag: Kita Serahkan ke Pihak Berwajib

Tidak Hanya Feri, Pelayaran Antar Pulau Dalam Kabupaten di Karimun Ikut Sepi Akibat Virus Corona

Dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu, hadran diberikan kesempatan mengembalikan kerugian negara, pada awal Oktober lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved