MAYAT WANITA DI PANTAI IMPIAN
Awalnya Ajak Kencan, Akhirnya Kena Pukul Martil, Wanita di Tanjungpinang Jadi Korban Pembunuhan
SAS mengaku, awalnya korban mengajaknya kencan dengan tarif Rp 200 ribu. Di tengah kondisi setengah sadar, pelaku melihat korban mengambil barangnya
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Pria berinisial SAS (42) akhirnya mengaku sudah membunuh seorang wanita.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kota Tanjungpinang, kronologi pembunuhan ini terungkap.
Dalam konferensi pers, Sabtu (16/5/2020) siang, Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Iqbal mengurutkan kronologi kasus pembunuhan itu.
“Tersangka SAS pada malam itu melewati Jalan Yusuf Kahar tepat di depan Hotel Sampoerna Inn,” terang Iqbal.
Dia kemudian dipanggil oleh korban MT singgah untuk berbincang sebentar.
• AWALNYA Hanya Untuk PNS hingga Diprotes Buruh, Simak Yuk Asal Usul THR, Diberikan Sejak 1951
MT kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan. Keduanya akhirnya sepakat berkencan dengan tarif Rp 200.000.
SAS kemudian membawa MT ke warung miliknya, Kedai Kopi Dos Roha Jalan Pantai Impian Kota Tanjungpinang.
“Mereka berdua lalu masuk ke dalam kamar,” kata Iqbal.
Saat berada di dalam kamar, SAS yang tengah setengah sadar alias mabuk saat berbaring di tempat tidurnya melihat MT mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam.
Kantong tersebut berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warungnya.
SAS langsung mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kirinya.
“SAS memukul kepala MT dengan martil atau palu besi sebanyak 4 sampai 5 kali lalu menyeret wanita itu ke laut pantai di belakang Hotel BBR,” ujar Iqbal.
Dia mengatakan SAS dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dia lalu mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga diri dengan baik.
“Jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming seseorang dan ikut ajakan orang yang belum dikenal,” tegas Kapolres Kota Tanjungpinang itu.