PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Hasil Pengembangan Polisi, Oknum Perwira Polres Bintan Gelapkan 83 Mobil, Beraksi di 3 Tempat

Dari hasil pengembangan polisi, ada penambahan 12 kendaraan dari 71 mobil yang digelapkan oknum polisi di Polres Bintan berinisial Ha

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO
Sejumlah barang bukti mobil yang digelapkan oknum perwira Polres Bintan berinisal HA terparkir di area Mapolda Kepri, Senin (18/5/2020) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Oknum perwira Polres Bintan berinisial HA yang menggelapkan dan melakukan penipuan mobil sudah diamankan tim gabungan Polda Kepri dan Polda Riau di kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (17/5/2020) malam. 

Diketahui saat ini pelaku bersama anggota Ditreskrimum Polda Kepri tengah dalam perjalanan menuju Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto ditemui di Polda Kepri mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di tiga kabupaten/kota yang ada di Kepri yaitu Bintan, Karimun dan Kota Batam.

"Laporan awal dari masyarakat ada sebanyak 34 mobil yang telah digelapkan oleh pelaku," ujarnya, Senin (18/5/2020).

Arie menjelaskan, dari pendalaman didapati 71 mobil dari awalnya hanya 34 mobil berhasil digasak pelaku tersebut.

Peringatan Dini Cuaca BMKG Selasa, 19 Mei 2020: Waspada Gelombang Tinggi di Kepulauan Riau

Ada Hand Sanitizer Bergambar Kepala Daerah, Ini Penjelasan Komisioner Bawaslu Kepri

"Dari 71 mobil itu kita kembangkan lagi dari beberapa TKP, kita dapati barang bukti sebanyak 12 kendaraan. Jadi total saat ini sebanyak 83 kendaraan," sebutnya memberikan keterangan.

Saat ini sudah sebanyak 13 mobil barang bukti yang berada di Mapolda Kepri. Terdiri dari mobil XPander 6 unit, Pajero sport 1 unit, Calya 2 unit, Xenia 1 unit dan Avanza 3 unit.

"Sementara kendaraan sisanya saat ini dalam perjalanan, dari tiga kabupaten dan kota menuju Polda Kepri," ujarnya.

Tak Ajukan Penangguhan Hukum

Keberadaan oknum perwira Polres Bintan, Iptu Ha yang diduga menggelapkan puluhan mobil rental di Kepri sudah berada di Mapolda Kepri.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menegaskan, tidak ada penangguhan hukuman dari oknum perwira polisi tersebut yang diberikan oleh institusi.

"Yang bersangkutan sudah di Batam. Dari Polres Bintan tidak memberikan penangguhan. Sebab kasus ini sudah merugikan banyak orang dan masyarakat, termasuk mencoreng nama baik Polri," tegasnya, Senin (18/5/2020).

Bambang menyebutkan, hukuman atas apa yang diperbuat Iptu Ha akan diketahui dalam hasil pemeriksaan di Mapolda Kepri.

"Biasanya kalau kasus seperti itu bakal dipecat. Kami tidak pandang bulu, jika anggota itu bersalah dan mencedarai Polri, akan mendapat hukuman," ucapnya.

Diringkus di Pelalawan Riau

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved