PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Sang Kekasih Turun Tangan, Rayu Oknum Polisi di Bintan agar Menyerah, Tetapi Ditolak, Ini Akhirnya

Kekasih Iptu Ha sempat merayu agar pacarnya itu menyerahkan diri. Namun Iptu Ha tak luluh malah sebut Indonesia luas

Editor: Dewi Haryati
istimewa
Suasana di lokasi sebuah kosan saat Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan mengamankan seorang oknum perwira Polres Bintan terduga pelaku penggelapan puluhan mobil Minggu (17/5/2020) malam 

Setelah itu, pemilik mobil rental yang tidak dibayar oleh pelaku mendapatkan informasi, bahwa mobil milik korban telah dijual pelaku.

"Ada orang yang menelepon pemilik mobil bahwa mobil rentalnya mau dijual pelaku," ujarnya.

Lewat Jalur Laut

Tim gabungan Polda Kepri dan Polda Riau mengamankan Iptu Ha di tempat persembunyiannya di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Minggu (17/5/2020).

Iptu Ha mulai melarikan diri pada tanggal 8 Mei 2020 lalu dan sudah dilakukan pencarian oleh anggota kepolisian Polda Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto mengungkapkan, pelaku melarikan diri ke Provinsi Riau menggunakan jalur laut.

"Pelaku melarikan diri menggunakan kapal Ro-Ro ke Tembilahan dan melanjutkan perjalanan darat ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," ujarnya, Senin (18/5/2020).

Sebelumnya, Arie mengatakan pelaku diamankan di kos-kosannya sekitar pukul 22:15 WIB.

Aksi kejahatan Ha diketahui berawal dari laporan korban yang merasa mobilnya dijual tanpa sepengetahuan dirinya.

Saat ini barang bukti mobil sebanyak 13 unit hasil penggelapan dan penipuan pelaku sudah berada di Mapolda Kepri.

"Pelaku dalam menjual mobil pertama hanya mobilnya terlebih dahulu dan untuk surat-surat menyusul dan itu ia janjikan kepada pembeli," ujarnya.

Sanksi Pidana dan Disiplin Menanti

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, proses hukum terhadap pelaku penipuan dan penggelapan puluhan mobil di tiga tempat di Kepri, Iptu Ha, saat ini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

Arie mengatakan, terhadap oknum perwira polisi di Polres Bintan itu akan diberlakukan Peradilan Umum.

Sedangkan untuk kode etik kepolisian, nantinya akan dilakukan oleh Propam Polda Kepri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved