PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Selain Iptu Ha, Polda Kepri Amankan Sejumlah Orang Lainnya, terkait Penggelapan Mobil dan Penipuan

Selain Iptu Ha, Polda Kepri mengamankan dua orang sebagai pemetik mobil hasil penggelapan, dan sejumlah terduga lainnya yang ikut membantu Ha

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (18/5/2020) 

"Dari 71 mobil itu kita kembangkan lagi dari beberapa TKP, kita dapati barang bukti sebanyak 12 kendaraan. Jadi total saat ini sebanyak 83 kendaraan," sebutnya memberikan keterangan.

Saat ini sudah sebanyak 13 mobil barang bukti yang berada di Mapolda Kepri. Terdiri dari mobil XPander 6 unit, Pajero sport 1 unit, Calya 2 unit, Xenia 1 unit dan Avanza 3 unit.

"Sementara kendaraan sisanya saat ini dalam perjalanan, dari tiga kabupaten dan kota menuju Polda Kepri," ujarnya.

Tak Ajukan Penangguhan Hukum

Keberadaan oknum perwira Polres Bintan, Iptu Ha yang diduga menggelapkan puluhan mobil rental di Kepri sudah berada di Mapolda Kepri.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menegaskan, tidak ada penangguhan hukuman dari oknum perwira polisi tersebut yang diberikan oleh institusi.

"Yang bersangkutan sudah di Batam. Dari Polres Bintan tidak memberikan penangguhan. Sebab kasus ini sudah merugikan banyak orang dan masyarakat, termasuk mencoreng nama baik Polri," tegasnya, Senin (18/5/2020).

Bambang menyebutkan, hukuman atas apa yang diperbuat Iptu Ha akan diketahui dalam hasil pemeriksaan di Mapolda Kepri.

"Biasanya kalau kasus seperti itu bakal dipecat. Kami tidak pandang bulu, jika anggota itu bersalah dan mencedarai Polri, akan mendapat hukuman," ucapnya.

Diringkus di Pelalawan Riau

Tim gabungan Polda Kepri dan Polda Riau membekuk oknum perwira Polres Bintan, Iptu Ha yang diduga menggelapkan puluhan mobil di Provinsi Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, oknum perwira polisi itu diringkus di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Minggu, (17/5/2020) sekira pukul 22.15 WIB.

"Pelaku sudah ditangkap. Ini berkat kerja sama antara Tim Opsnal Gabungan Polda Kepri dan Riau," sebutnya.

Arie mengatakan saat ditangkap, pelaku tidak melawan kepada petugas. Sedangkan untuk posisi pelaku saat ini masih berada di Riau.

"Besok (Senin 18/5/2020) rencananya akan dibawa ke Batam," ujar Arie.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved