SIDANG KASUS PEMBUNUHAN PNS ANAMBAS
Hadir di Sidang Kasus Pembunuhan PNS Anambas, Keterangan 4 Saksi Cocok dengan Hasil Rekonstruksi
Empat orang saksi yang hadir Selasa (19/5), diminta kesaksiannya terkait kronologi detik-detik korban berinisal A yang dihabisi terdakwa seorang diri.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan PNS Anambas secara online dengan terdakwa Ijah di aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.
Empat orang saksi yang hadir Selasa (19/5) kemarin diminta kesaksiannya terkait kronologi detik-detik korban berinisal A yang dihabisi oleh Ijah seorang diri.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Allan Hendry Baskara Harahap mengatakan, keterangan yang diberikan saksi tidak jauh dari apa yang diceritakan oleh terdakwa serta rekonstruksi yang dilakukan pada 25 Oktober 2019.
"Saksi menceritakan tentang yang dialami dan diketahui tentang kejadian. Keterangannya tidak jauh berbeda dari rekonstruksi dan pernyataan terdakwa," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (20/5/2020).
Pembunuhan yang dilakukan Ijah, berawal cekcok antara korban dan terdakwa, dan terdakwa melilitkan tali ayunan milik anaknya ke leher korban yang sudah tak sadarkan diri saat itu.
Korban tidak sadarkan diri akibat terdakwa SH dan Korban A saling jambak rambut dan memukul, saat itu korban lemas dan diketahui bahwa korban punya penyakit asma yang membuat nya sesak nafas.
Motif pembunuhan yang dilakukan SH ini akibat tidak terima dianiaya oleh korban, dan memang punya dendam terhadap korban.
Kronologis secara umum SH pergi karoke, kemudian ditunggu oleh korban A di depan kosan, disitulah terjadi percekcokan mulut sehingga terjadi penganiayaan.
Teman satu kosan tempat SH tinggal juga mendengar adanya teriakan perkelahian kedua pasangan tersebut, namun tidak mengetahui bahwa perkelahian itu merenggut nyawa suami terdakwa.
Perdana Sidang Online
Proses hukum kasus pembunuhan yang dengan terdakwa Ijah terus berlanjut meski pandemi Covid-19.
• Tak Ingin Kebobolan Soal Covid-19, 17 Pegawai Cabjari Natuna di Tarempa Jalani Rapid Test
• Surat Kendaraan Dipalsukan, 12 Unit Mobil Kejahatan Iptu Hiswanto Ady Disita Polres Tanjungpinang
Sidang secara online dilakukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (19/5/2020).
Sidang daring perdana ini dipimpin Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto digelar di aula kantor Cabjari Natuna di Tarempa.
Sidang online tersebut dilakukan agenda pemeriksaan terhadap saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi pada kasus pembunuhan tahun 2019 itu.
"Ini merupakan sidang perdana yang kami lakukan secara online," ujar Kacabjari Natuna di Tarempa Allan Hendry Baskara Harahap, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (20/5/2020).
Para saksi menyampaikan keterangan terkait kronologis kejadian yang diketahui saat peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi.
Rencananya sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (26/5/2020).
Menurutnya, pelaksanaan sidang secara daring di tengah pandemi Covid-19 ini cukup efektif. Interaksi dan tahapan persidangan tetap berjalan seperti biasa, sedangkan untuk tahapan persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi.
"Sebelum adanya Covid-19, saksi akan diberangkatkan ke Natuna untuk proses persidangan. Setelah sidang online, tahapan lanjutan bisa dilakukan di kantor Cabjari Natuna di Tarempa," ucapnya.
Pelaksanaan sidang dilakukan menggunakan teleconference. Hal itu merupakan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan proses penegakan hukum di tengah penyebaran virus Corona ini.
Tewas di Tangan Istri Siri
Teka-teki kematian Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kepulauan Anambas sebulan lalu, akhirnya terungkap.
• KECELAKAAN DI BATAM - Kunci Pengaman Lepas, Kontainer Lepas dari Trailer saat Melaju di Jalanan
Pria berinisial A (35) yang awalnya dikira bunuh diri tersebut ternyata tewas akibat dianiaya oleh istri sirinya, SH alias Ijah (20).
Tim penyidik gabungan Polres Anambas mengungkap kasus ini, setelah menggelar pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kosan Babe, Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban juga menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Junoto SIK mengatakan, kegiatan rekonstruksi dengan tersangka Ijah ada dua.
Yakni saat cekcok antara korban dan pelaku, serta detik-detik pelaku menghabisi korban.
“Tersangka melilitkan tali ayunan milik anak mereka ke leher korban yang sudah tak sadarkan diri," kata Junoto, dalam konferensi persnya, Jumat (25/10/2019) di Mapolsek Siantan.
• Waspada Penyebab dan Gejala Lordosis, Kelainan Tulang Belakang hingga Melengkung Berlebihan
Dari rekonstruksi, sebelum korban menghembuskan nafas, Ijah sempat melakukan cekcok dengan korban.
Keduanya saling menjambak rambut dan pukul, hingga korban lemas dan tak berdaya.
Setelah korban tak bernyawa, Ijah langsung mengelap darah korban dengan kain lap.
Saat itu ada luka pada tubuh korban. Kemudian Ijah membuang lap tersebut ke lubang tang (celah-celah batu).
Adapun motif pembunuhan, Ijah tega menghabisi nyawa suaminya karena dendam.
Ijah mengaku sering mendapat perlakukan kasar dari A.
• Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Idul Fitri, Cocok untuk Update Status di Medsos Saat Lebaran
Dari situ, timbul niat Ijah untuk menghabisi suaminya saat Subuh.
Korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, Jumat (20/9/2019).
"Kronologis secara umum Ijah pergi ke karaoke. Kemudian ditunggu suaminya di kos-kosan. Terjadilah cekcok perang mulut, sehingga terjadi penganiayaan," ujarnya.
Dari rekonstruksi yang dilakukan, juga terdapat bukti setelah korban dihabisi, tersangka membuat seolah-olah korban bunuh diri.
Kemudian memanggil saksi lain yang merupakan teman dan tetangga sebelah kamar.
Saat rekonstruksi berlangsung, istri sah A hadir.
• Disuruh Tutup, Pasar Kaget di Pemukiman Tetap Buka, Camat Sagulung : Kita Minta Satpol PP Tertibkan
Ia histeris dan meneriaki Ijah.
"Dasar pembunuh, dasar pembunuh," umpatnya.
Kasubsi Pidum dan Pidsus Ade Suganda, SH bersama Kacabjari Natuna Allan Henri Baskara Harahap, S.H, M.Hum ikut hadir dalam konferensi pers itu.
Diketahui, korban dan pelaku menikah siri pada 5 Mei 2018.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak. Sehari-hari, Ijah bekerja sebagai pemandu karaoke.(TribunBatam.id/Rahma Tika)