VIRUS CORONA DI KEPRI
Menuju Fase New Normal, Plt Gubernur Kepri Keluarkan Edaran terkait Protokol Beribadah di Masjid
Plt Gubernur Kepri, Isdianto mengeluarkan surat edaran terkait protokol pelaksanaan ibadan di masjid pada fase new normal
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto mengeluarkan surat edaran terkait Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada Fase New Normal di Provinsi Kepri, Selasa (26/5/2020).
Hal itu dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal) di Provinsi Kepulauan Riau, serta memperhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di saat Wabah Pandemi Covid-19.
Adapun beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, yakni :
1). Berdasarkan Fatwa MUI dimaksud menyatakan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2). Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan ibadah di masjid boleh dilaksanakan hanya pada wilayah dengan status zona hijau.
• Kasus Corona di Batam Meledak Lagi, Pasien Positif Bertambah 13 Orang, Paling Banyak dari Batam Kota
• Corona Masih Mengancam, Pemko Tanjungpinang Perpanjang Proses Belajar Siswa di Rumah hingga 26 Juni
3). Berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 22 Mei 2020, sebagai berikut:
1. Batam (zona merah)
2. Tanjungpinang (zona merah)
3. Karimun (zona kuning)
4. Bintan (zona hijaau)
5. Natuna (zona hijau)
6. Kep. Anambas (zona hijau)
7. Lingga (zona hijau)
4). Pelaksanaan ibadah secara berjamaah pada Zona Merah dan Zona Kuning, pada prinsipnya pemerintah tetap menganjurkan untuk shalat berjamaah di rumah.
Sedangkan bagi pengurus dan jamaah masjid yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid, diperkenankan dengan syarat pengawasan ketat dari Pemerintah setempat dalam hal penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di masjid.
5). Pengurus masjid wajib memperhatikan dan melaksanakan standar Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 di masjid, antara lain:
a. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah
c. Menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah
d. Membawa sajadah masing-masing
e.Tidak berjabat tangan dan berpelukan
f. Menerapkan physical distancing/menjaga jarak, minimal 1 lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya
g. Dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek.
h. Mempersingkat pelaksanaan khutbah.
i. Bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid.
j. Bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid
k. Jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid atau jamaah tetap masjid
6). Dihimbau kepada seluruh pengurus dan jamaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai shalat berjamaah agar pandemi COVID-19 segera berakhir.
7). Bupati/Walikota selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID- 19 Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pemberlakuan ibadah berjamaah di masjid dalam rangka fase New Normal, meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada kegiatan ibadah berjamaah di masjid dan dapat menambahkan standar protokol diatas mengikuti situasi dan kondisi di daerah masing-masing.
Sambut Baik Rencana New Normal di Batam
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto meminta warga untuk tidak khawatir meski Kota Batam ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Kota Batam sebagai wajah Provinsi Kepri, menurutnya memerlukan tindakan nyata dalam penanggulangan virus Corona.
Isdianto mengapresiasi langkah yang diambil Pemko Batam dengan menyisir ke lapangan terhadap pasien Covid-19.
"Belum tentu hijau dan biru ini lebih sedikit jumlahnya dari Kota Batam," kata Isdianto, Rabu (27/5/2020).
Pihaknya menyambut baik rencana penerapan New Normal di Kota Batam, yaitu hidup berdampingan dengan Covid-19 tetapi tetap melakukan protokol kesehatan.
Ia berharap kepada masyarakat Kota Batam bersatu padu menangani Covid-19. Harus fokus terhadap cluster yang ada di dalam.
"Kita buat posko di sini dan akan bawa personel dari provinsi. Tenaga medis dan tenaga Satpol PP," ujarnya.
Jika tidak melakukan protokol kesehatan maka pemerintah kota berhak menindak. Termasuk rencana aktivitas normal di sekolah pada 2 Juni 2020 mendatang.
"Saya akan bahas dulu dengan seluruh wali kota dan dinas pendidikan. Sehingga akan dimasukkan secara serentak," katanya.
Mulai Bahas Salat Berjamaah di Masjid
Kabupaten Karimun belum menerima prosedur tetap mengenai wacana era kenormalan baru (New Normal).
Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun masih akan melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut.
Orang nomor satu di Bumi Berazam itu menyebutkan, pihaknya mulai membahas pelaksanaan ibadah salat jumat dan salat berjamaah di masjid.
"Walau belum turun (prosedurnya), tapi kami sudah mulai berani membahas untuk kembali melaksanakan. Mungkin Jumat ini telah dapat dilakukan dengan (menerapkan) protokoler kesehatan," ujar Rafiq, Rabu (27/5/2020).
Selanjutnya Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun juga akan melaksanakan rapat terkait kembali dibukanya akses perekonomian masyarakat.
"Seperti rumah makan, restoran, pasar malam dan mini market. Tetapi protokolernya kita siapkan. Mungkin rumah makan yang buka meja jangan terlalu padat. Akan kami atur," katanya.
Selain itu beberapa hal yang akan dibahas adalah terkait jam malam, sekolah dan lain sebagainya.
Apabila semuanya kembali dibuka, lanjut Rafiq, maka harus disertai penerapan protokoler kesehatan, social distancing dan physical distancing.
Kemudian hal lain juga harus diterapkan, seperti wajib menggubakan masker dan memperbanyak tempat cuci tangan.
"Sehinga pembukaan ini tidak menimbulkan gelombang Covid-19 yang baru," tegasnya.
• Virus Corona Masih Mengancam, Disdik Kota Batam Usulkan Perpanjang Masa Libur Sekolah
• Curhatan 109 Paramedis Honorer yang Dipecat Ketika Wabah Virus Corona
Adapun alasan pembahasan beberapa aspek tersebut diantaranya adalah adanya surat edaran dari Gubernur Kepri dan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Hingga H+4 Idulfitri, tidak ada penambahan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Karimun.
"Seharusnya kami menunggu seminggu atau 10 hari. Kalau tidak ada penambahan dan transmisi lokal, maka mudah-mudahan kita tidak lagi zona kuning dan sudah memasuki zona hijau. Namun kita akan rapat koordinasi dulu. Jadi sedang berproses sekarang," ucapnya.
Dengan kondisi terkini Covid-19 di Kabupaten Karimun, disebutkan Rafiq, Kabupaten Karimun berkemungkinan akan dapat melaksanakan konsep new normal tersebut.
"Kalau melihat Covid di tempat kita, (maka) Insya Allah. Tapi untuk new normal ada beberapa indokator yang harus disiapkan. Itu yang harus kita matangkan. Kami berterimaksih juga dengan adanya new normal ini. Tapi untuk SOP dan protapnya kan belum turun ke kita," paparnya.
"Jadi walaupun belum turun tapi kita sudah mulai berani membahas untuk kembali melaksanakan seperti ibadah dan akses ekonomi pelan-pelan. Mungkin nanti tanggal 1 juni. Jadi hasil rapat akan kita umumkan," tambahnya.
(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Roma Uly Sianturi/Elhadif Putra)