PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Polda Kepri Pinjam Pakaikan Mobil Hasil Penggelapan dan Penipuan Oknum Polisi ke Korbannya

Barang bukti mobil hasil penggelapan dan penipuan oknum polisi saat ini berjumlah 111 unit. Mobil itu dipinjampakaikan kepada korbannya

|
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ALAM
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penggelapan dan penipuan yang didalangi oleh oknum polisi Iptu Hiswanto Ady.

Polisi juga sedang mengejar dua orang lainnya terkait kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto menyatakan, saat ini barang bukti mobil yang telah diamankan pihaknya sebanyak 111 unit. Ada penambahan empat mobil dari sebelumnya sebanyak 107 mobil.

"Ada penambahan empat mobil," kata Arie memberikan keterangan, Rabu (27/5/2020).

Ia melanjutkan, keempat mobil tersebut telah dilakukan pemeriksaan, baik dari kelengkapan dan didapati berbeda dengan surat kendaraan.

Anggota DPRD Batam Minta Dipertimbangkan Ulang, Rencana Sekolah Dibuka Kembali 2 Juni

Kota Gurindam Masih Waspada! Aktivitas Belajar di Rumah Diperpanjang

"Setelah kami selidiki, ada 4 unit mobil yang kita ragukan kelengkapannya. Mobil tersebut merek Avanza dan Xenia," sebutnya.

Arie menyatakan, saat ini pihaknya telah memberikan pinjam pakai kepada korban penipuan dan penggelapan tersebut.

"Sudah ada yang melakukan pinjam pakai, untuk masyarakat yang merasa menjadi korban bisa datang ke Polda Kepri dan melakukan pengecekan dengan membawa surat lengkap," sebutnya.

Tersangka Bertambah

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan satu tersangka baru dari kasus polisi gelapkan mobil di Kepri.

Total sudah ada 5 tersangka yang ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya sedang mengejar dua orang pelaku terkait kasus ini.

Setidaknya 20 orang sudah diperiksa sebagai saksi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kemarin kita sudah amankan dan tetapkan satu tersangka jadi total saat ini ada lima orang," ujarnya, Rabu (27/5/2020).

Tercatat, ada 111 barang bukti mobil berbagai jenis yang diduga digelapkan oleh tersangka yang dipimpin Iptu Hiswanto Ady ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved