PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Polda Kepri Pinjam Pakaikan Mobil Hasil Penggelapan dan Penipuan Oknum Polisi ke Korbannya

Barang bukti mobil hasil penggelapan dan penipuan oknum polisi saat ini berjumlah 111 unit. Mobil itu dipinjampakaikan kepada korbannya

|
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ALAM
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto 

Barang Bukti Dibawa ke Mapolda Kepri

Jumlah kendaraan hasil kejahatan oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady di Tanjungpinang bertambah.

Anggota Polres Tanjungpinang mengumpulkan setidaknya 17 unit mobil hasil penggelapan dari sejumlah rental di Provinsi Kepri.

Jumlah ini bertambah 5 unit setelah sebelumnya Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya menyebut terdapat 12 unit mobil yang disita dari sejumlah lokasi di Tanjungpinang.

"Benar ada penambahan 5 kendaraan lagi. Kemarin ada 12, hari ini jadi 17 kendaraan," sebut Ketua Tim wilayah Tanjungpinang, Ipda Syamsuriya kepada TribunBatam.id, Kamis (21/5/2020).

Kasi Propam Polres Tanjungpinang ini menyebutkan, saat ini mobil sedang dalam perjalanan menuju Polda Kepri.

 Masyarakat Bingung, Pemudik Wajib Kantongi SIKM ke Jakarta, Tapi Ada New Normal Aktivitas Publik

 Jelang Penerapan New Normal di Batam, 11 Pasien Corona Masih Jalani Isolasi di RSUD Embung Fatimah

Adapun 17 kendaraan tersebut diantaranya. Mobil merek Fortuner 1 unit, merek Pajero Sport 1 unit, Xpander 2 unit dan Toyota Avanza 13 unit.

"Ini sedang perjalanan Roro menuju Polda Kepri. Barang bukti ini akan diserahkan ke Polda Kepri," ucapnya.

Terancam 4 Tahun Penjara

Empat tersangka kasus polisi gelapkan mobil rental yang diungkap penyidik Direskrimum Polda Kepri terancam mendekam 4 tahun di penjara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, empat tersangka dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP dan atau pasal 64 KUHP.

Selain mengamankan sejumlah mobil, pihaknya juga mengamankan pelat nomor palsu berikut surat kendaraan yang diduga palsu.

"Selain penggelapan dan penipuan, empat tersangka juga diduga memalsukan dokumen surat-surat kendaraan," ujar Harry dalam ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (20/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto juga membenarkan terkait pemalsuan dokumen tersebut.

Arie menegaskan dalam penanganan kasus ini, pihaknya memprioritaskan menyelamatkan barang bukti dan menangkap pelaku penggelapan dan penipuan mobil rental di Provinsi Kepri ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved