PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Polda Kepri Pinjam Pakaikan Mobil Hasil Penggelapan dan Penipuan Oknum Polisi ke Korbannya

Barang bukti mobil hasil penggelapan dan penipuan oknum polisi saat ini berjumlah 111 unit. Mobil itu dipinjampakaikan kepada korbannya

|
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ALAM
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto 

Sementara tersangka berinisial Ar dan Sb ditangkap di Kota Batam sebelum Iptu Hiswanto Ady diringkus.

Sedangkan tersangka Sa ditangkap di Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Uban Kabupaten Bintan.

Dalam ekspos di Mapolda Kepri juga terungkap peran keempat tersangka kasus penggelapan mobil ini.

Tersangka Ar bersama Ha bertugas sebagai penjamin ketika melakukan proses sewa mobil rental yang hendak digelapkan.

Sementara tersangka Sb sebagai perantara penjual dan membantu mengantar mobil ke pelabuhan untuk berpindah tempat.

"Sedangkan tersangka Sa diketahui berperan sebagai penjemput mobil yang tiba dari Kota Batam menuju Tanjung Uban, Kabupaten Bintan," ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (20/5/2020).

Tersangka Sa diketahui bertugas sebagai perantara untuk menjual mobil hasil penggelapan.

Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Direktur tempat rental mobil di Kota Batam, Auto 3000, Ling Mei yang resah mobil yang dipinjam Iptu Hiswanto Ady tidak pernah dibayar sewanya.

"Ada seorang rekannya yang menginformasikan mobil rentalnya telah dijual oleh pelaku. Padahal dalam perjanjian sewa, korban dijanjikan akan disewakan mobil tersebut untuk salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau," ujarnya.

Saat mendapat laporan, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman langsung membentuk tim gabungan guna menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut.

Jumlah Mobil Fantastis

Jumlah kendaraan aksi tipu-tipu oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady cs sungguh fantastis.

Dalam ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (20/5/2020), ada 107 unit kendaraan yang diketahui dari sejumlah lokasi di Provinsi Kepri.

Selain Iptu Hiswanto Ady, ada 3 tersangka lain berinisial Ar, Sa dan Sb yang diringkus penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

"Total kendaraan yang sudah diketahui ada 107 unit. Untuk di Mapolda Kepri ada 32 unit mobil. Sementara barang bukti lainnya ada di Polresta Barelang akan dibawa ke Mapolda Kepri," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.

Arie mengungkapkan, Iptu Hiswanto Ady kerap mengulur waktu kepada calon pembeli ketika ditanya kelengkapan dokumen kendaraan.

Ia mengatakan, total kerugian dari aksi penggelapan mobil ini ditaksir mencapai Rp5 miliar.

"Ketika ditanya ia selalu mengulur waktu, dengan alasan besok besok," ujarnya.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhardt itu, turut dihadiri Wadirkrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatri.(TribunBatam.id/Alamudin/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved