Fakta-fakta Napi Asimilasi di Tulungagung Perkosa Anak Calon Istrinya, Dilakukan di Kamar Kos

Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur ini ditangkap polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.

dailypost Via Tribun Style
ilustrasi perkosa anak dibawah umur 

TRIBUNBATAM.id, TULUNGAGUNG - Warga Tulungagung Jawa Timur dihebohkan seorang pria yang tega memperkosa anak calon istrinya sendiri.

Muhyanto (51) tega memperkosa anak calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.

Parahnya, Muhyanto merupakan napi asimilasi yang baru saja bebas 4 April 2020.

Kini Muhyanto terancam kembali ke jeruji besi dengan kasus yang sama yakni persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur ini ditangkap polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.

Hasil Bundesliga, Bantai Union Berlin 4-1, Monchengladbach Geser Leverkusen di Peringkat 3 Klasemen

Ini Aturan Kelonggaran Pembukaan Mall di Batam saat Pandemi, Wajib Semprot Disinfektan 2 Hari Sekali

Rapid Test Massal Hari Ketiga di Surabaya, BIN Temukan 153 Warga Reaktif

Korban adalah bocah 12 tahun yang tak lain adalah anak dari calon istrinya.

Kasus yang Sama, Persetubuhan dengan Anak

Diketahui, Muhyanto bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu. Muhyanto divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis (28/5/2020) di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol.

Menurut Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, usai bebas dari lapas, pria 51 tahun tersebut berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.

Mereka pun menjalin hubungan asmara dan sepakat untuk menikah.

Namun karena pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020) dilansir dari Surya.co.id.

Diusir Warga

Karena tinggal serumah tanpa pernikahan, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.

Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Sudah Lima Kali

Muhyanto telah memperkosa korban sebanyak 5 kali yakni sejak awal April 2020 hingga pada 17 Mei 2020.

Perbuatan pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z. Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.

Ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.

Di tempat ini tersangka memaksa korban untuk berhubungan seksual.

“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.

Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

Retno mengatakan penyidik masih koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Muhyanto sebagai napi asimilasi.

Ia menjelaskan menurut aturan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.

“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa. Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.

Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.

Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017. Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.

Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020. Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2020.

Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi dan bebas pada 4 April 2020 lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-Fakta Kasus Napi Asimilasi yang Baru Bebas Perkosa Anak Calon Istrinya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved