BATAM TERKINI

Tetap Berlakukan Protokol Kesehatan, KKP Kelas I Batam Nilai Edaran Dishub Batam Perlu Dikaji Ulang

Menurutnya, kewenangan pada hal pelayaran dan pelabuhan merupakan ranah KSOP dengan koordinasi Pemerintah Pusat.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Penumpang masuk di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (7/6/2020). Otoritas KKP Kelas I Batam tetap memberlakukan protokol kesehatan bagi setiap penumpang. Penerapan surat edaran Dishub Batam yang meajibkan penumpang dari luar Kepri wajib mengantongi hasil PCR dan rapid test belum diterapkan di pelabuhan ini. 

"Hingga saat ini, penumpang masuk di pelabuhan domestik belum kami wajibkan harus menunjukkan hasil PCR," ujarnya saat ditemui di pelabuhan, Minggu (7/6/2020).

Terkait adanya surat edaran itu, kata dia pihaknya belum ada melakukan rapat.

"Tapi mungkin untuk lebih lanjut tanyakan ke KKP ya. Karena mereka yang melakukan pengecekan kesehatan penumpang. Kami kan sifatnya penyedia layanan fasilitas pelabuhan," ujar dia.

Pantauan TribunBatam.id, di pintu kedatangan penumpang, petugas Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) belum mewajibkan penumpang menunjukkan hasil PCR.

Masih seperti biasa, penumpang dicek suhu tubu dan diwajibkan mengisi Health Alert Card (HAC/kartu kuning) dan wajib menerapkan protokol kesehatan, sosial distancing dan wajib masker.

Syarat Wajib Warga Luar Kepri Masuk Kota Batam

Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Batam memberlakukan aturan baru bagi orang yang akan memasuki wilayah Batam melalui pelabuhan.

Yakni, warga dari luar Batam wajib menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku hingga 7 hari.

Jika tak ada hasil PCR bisa juga melampirkan surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.

Hanya saja, surat ini hanya akan berlaku selama 3 hari dari saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

Tidak hanya itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR test atau rapid test dari daerah asal.

Aksi Unjuk Rasa Kematian George Floyd Masuki Hari 12, Aksi Juga Berlangsung di Eropa dan Australia

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Provinsi Kepri.

"Kalau di dalam Kepri, cukup minta surat dia bekerja dari kantornya," kata Rustam, Jumat (5/6/2020).

Ia menegaskan warga yang masuk ke Batam wajib menyiapkan persyaratan tersebut.

Jika tak bisa dilampirkan, maka akan ditindak lanjuti oleh petugas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved