BATAM TERKINI

Tetap Berlakukan Protokol Kesehatan, KKP Kelas I Batam Nilai Edaran Dishub Batam Perlu Dikaji Ulang

Menurutnya, kewenangan pada hal pelayaran dan pelabuhan merupakan ranah KSOP dengan koordinasi Pemerintah Pusat.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Penumpang masuk di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (7/6/2020). Otoritas KKP Kelas I Batam tetap memberlakukan protokol kesehatan bagi setiap penumpang. Penerapan surat edaran Dishub Batam yang meajibkan penumpang dari luar Kepri wajib mengantongi hasil PCR dan rapid test belum diterapkan di pelabuhan ini. 

"Surat itu kami sampaikan juga ke pelabuhan yang dituju," katanya.

Syarat wajib ini dibuat atas dasar Surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020 tanggal 25 Mei 2020 perubahan dari SE Nomor 4 tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona disease 2019 (Covid-19).

Sosok Inggit Garnasih, Perempuan Tangguh yang Setia Menemani Soekarno dari Penjara hingga Pembuangan

Kedua surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut SE Nomor 5 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pemberian sanksi bakal menanti bagi orang yang melanggar aturan tersebut.

Klaim Bisa Tampung 2.700 Kasus

Asisten Bidang Pemerintahan Setdako Batam, Yusfa Hendri mengakui pengetatan dan pelonggaran dalam masa pandemi Covid-19 biasa dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam.

Oleh sebab itu, beradaptasi dengan Covid-19 atau new normal menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari.

"Selama vaksin belum ditemukan, dan manusiapun harus terus melanjutkan kehidupannya maka kita harus meneruskan hidup kita dengan tetap juga menjaga keamanan dan keselamatan kita. Itulah proses hidup baru itu, kita beraktivitas dengan memperhatikan unsur keselamatan kita," katanya.

Di dalam hidup New Normal memang ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi.

Semua Warga Kota Batam, RSKI Covid-19 Galang Rawat 47 Pasien Positif Virus Corona

Dihukum 14 Tahun Penjara Karena Bunuh Pacar, Pesinetron Lidya Pratiwi Dikabarkan Bebas Tahun Ini

Pertama adalah kajian epidemologi, di mana penurunan jumlah kasus yang terjadi sekurang-kurangnya 3 pekan terjadi penurunan yang signifikan.

"Kedua, sistem kesehatan. Sistem kesehatan ini merupakan kemampuan kita melakukan adaptasi dengan kehidupan baru itu, tiba-tiba terjadi pelonjakkan misalnya, sistem kesehatan kita harus mampu menghadapi itu semua. Misalnya termasuklah tenaga kesehatan yang cukup, peralatan medisnya cukup. Jangan nanti tiba-tiba terjadi lonjakkan kasus 100 orang sehari, di mana mau dikarantina? Jangan sampai tak ada tempat," kata Yusfa.

Dari sisi medis, tegas Yusfa, Batam mencukupi dan memenuhi kriteria.

Apalagi dibantu dengan Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang yang kuotanya mampu menampung 1000 orang.

Ditambah lagi Rumah Sakit di Batam mampu menampung 1700 -an orang pasien positif Covid-19.

"Dalam masa yang serentak pasien 2.700 itu bisa ditangani," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved