BATAM TERKINI
Tetap Berlakukan Protokol Kesehatan, KKP Kelas I Batam Nilai Edaran Dishub Batam Perlu Dikaji Ulang
Menurutnya, kewenangan pada hal pelayaran dan pelabuhan merupakan ranah KSOP dengan koordinasi Pemerintah Pusat.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Otoritas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Ini penting untuk mencegah penyebaran virus Corona masuk ke Kota Batam, Provinsi Kepri.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan Kota Batam mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penumpang dari luar Provinsi Kepri wajib mengntongi surat uji PCR atau rapid test serta surt bebas gejala penyakit.
"Tetap menjalankan protokol kesehatan, namun bukan Repid test atau PCR, pengecekan suhu tubuh, mengisi Health Alert Card (HAC/kartu kuning) dan pastinya wajib masker dan sosial distancing," ujar Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilance, Epidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (7/6/2020). PCR.
Ia menilai, surat edaran Dishub Batam masuk ke Kota Batam harus menunjukkan hasil rapid test atau PCR, belum dapat diterapkan.
Menurutnya, kewenangan pada hal pelayaran dan pelabuhan merupakan ranah KSOP dengan koordinasi Pemerintah Pusat.
"Lain halnya dengan pengaturan di pelabuhan rakyat atau pelabuhan pancung. Saya kira perlu dikaji lagi dasar penerbitan surat edaran itu," ucapnya.
Menurutnya, jika penerbitan surat edaran yang diberlakukan secara menyeluruh untuk pelabuhan yang ada di Kota Batam, harusnya yang mengeluarkan surat edaran tersebut adalah Wali kota sebagai kepala daerah.
Surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang dilayangkan untuk setiap penumpang pelabuhan yang masuk Batam wajib menunjukkan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Tes dinilai menyulitkan masyarakat.
Bukan tanpa alasan, warga menilai kebijakan Dishub Batam itu justru kian mempersulit keadaan ekonomi masyarakat.
• Pekerja 3 Jam Perbaiki Pipa Air yang Rusak Diduga Dihantam Minibus Hingga Masuk Parit di Batam
• Jelang Penerapan New Normal, Wakapolda Kepri Tinjau Pengamanan di Lagoi Bintan
Pasalnya untuk biaya PCR atau rapid tes warga sedikitnya harus merogoh kocek ratusan ribu Rupiah.
"Ngeri kali pun, masa harus Repid test, padahal saya mau ngurus perkuliahan ke kampus di Tanjungpinang, habis itu balik Batam pagi," ucap seorang warga Batam, Aldo.
Belum Adakan Rapat
Pelabuhan Domestik Sekupang belum memberlakukan penumpang luar Provinsi Kepri masuk ke Kota Batam untuk menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Kepala pengelola Pelabuhan Domestik Sekupang, Sohirnadi mengakui belum menerapkan kebijakan sebagaimana edaran yang dikeluarkan Dishub Kota Batam.
"Hingga saat ini, penumpang masuk di pelabuhan domestik belum kami wajibkan harus menunjukkan hasil PCR," ujarnya saat ditemui di pelabuhan, Minggu (7/6/2020).
Terkait adanya surat edaran itu, kata dia pihaknya belum ada melakukan rapat.
"Tapi mungkin untuk lebih lanjut tanyakan ke KKP ya. Karena mereka yang melakukan pengecekan kesehatan penumpang. Kami kan sifatnya penyedia layanan fasilitas pelabuhan," ujar dia.
Pantauan TribunBatam.id, di pintu kedatangan penumpang, petugas Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) belum mewajibkan penumpang menunjukkan hasil PCR.
Masih seperti biasa, penumpang dicek suhu tubu dan diwajibkan mengisi Health Alert Card (HAC/kartu kuning) dan wajib menerapkan protokol kesehatan, sosial distancing dan wajib masker.
Syarat Wajib Warga Luar Kepri Masuk Kota Batam
Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Batam memberlakukan aturan baru bagi orang yang akan memasuki wilayah Batam melalui pelabuhan.
Yakni, warga dari luar Batam wajib menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku hingga 7 hari.
Jika tak ada hasil PCR bisa juga melampirkan surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.
Hanya saja, surat ini hanya akan berlaku selama 3 hari dari saat keberangkatan dari pelabuhan asal.
Tidak hanya itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR test atau rapid test dari daerah asal.
• Aksi Unjuk Rasa Kematian George Floyd Masuki Hari 12, Aksi Juga Berlangsung di Eropa dan Australia
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Provinsi Kepri.
"Kalau di dalam Kepri, cukup minta surat dia bekerja dari kantornya," kata Rustam, Jumat (5/6/2020).
Ia menegaskan warga yang masuk ke Batam wajib menyiapkan persyaratan tersebut.
Jika tak bisa dilampirkan, maka akan ditindak lanjuti oleh petugas.
"Surat itu kami sampaikan juga ke pelabuhan yang dituju," katanya.
Syarat wajib ini dibuat atas dasar Surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020 tanggal 25 Mei 2020 perubahan dari SE Nomor 4 tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona disease 2019 (Covid-19).
• Sosok Inggit Garnasih, Perempuan Tangguh yang Setia Menemani Soekarno dari Penjara hingga Pembuangan
Kedua surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut SE Nomor 5 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Pemberian sanksi bakal menanti bagi orang yang melanggar aturan tersebut.
Klaim Bisa Tampung 2.700 Kasus
Asisten Bidang Pemerintahan Setdako Batam, Yusfa Hendri mengakui pengetatan dan pelonggaran dalam masa pandemi Covid-19 biasa dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam.
Oleh sebab itu, beradaptasi dengan Covid-19 atau new normal menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari.
"Selama vaksin belum ditemukan, dan manusiapun harus terus melanjutkan kehidupannya maka kita harus meneruskan hidup kita dengan tetap juga menjaga keamanan dan keselamatan kita. Itulah proses hidup baru itu, kita beraktivitas dengan memperhatikan unsur keselamatan kita," katanya.
Di dalam hidup New Normal memang ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi.
• Semua Warga Kota Batam, RSKI Covid-19 Galang Rawat 47 Pasien Positif Virus Corona
• Dihukum 14 Tahun Penjara Karena Bunuh Pacar, Pesinetron Lidya Pratiwi Dikabarkan Bebas Tahun Ini
Pertama adalah kajian epidemologi, di mana penurunan jumlah kasus yang terjadi sekurang-kurangnya 3 pekan terjadi penurunan yang signifikan.
"Kedua, sistem kesehatan. Sistem kesehatan ini merupakan kemampuan kita melakukan adaptasi dengan kehidupan baru itu, tiba-tiba terjadi pelonjakkan misalnya, sistem kesehatan kita harus mampu menghadapi itu semua. Misalnya termasuklah tenaga kesehatan yang cukup, peralatan medisnya cukup. Jangan nanti tiba-tiba terjadi lonjakkan kasus 100 orang sehari, di mana mau dikarantina? Jangan sampai tak ada tempat," kata Yusfa.
Dari sisi medis, tegas Yusfa, Batam mencukupi dan memenuhi kriteria.
Apalagi dibantu dengan Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang yang kuotanya mampu menampung 1000 orang.
Ditambah lagi Rumah Sakit di Batam mampu menampung 1700 -an orang pasien positif Covid-19.
"Dalam masa yang serentak pasien 2.700 itu bisa ditangani," tuturnya.
Persyaratan yang ketiga, adalah berkaitan dengan surveilance kesehatan masyarakat.
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Minggu (7/6), Legend of Blue Sea Indosiar, Demian Magic GTV
• Bersama Azriel ke Klinik Psikolog, Aurel Hermansyah Unggah Tulisan Tentang Wanita Kuat
Yakni cara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Batam untuk menguji dan menemukan pasien positif Covid-19 di Kota Batam.
"Sebenarnya apa yang dilakukan di Batam sudah cukup tepat dan melampaui ekspektasi. Kebanyakan daerah lain apabila ada 1 kasus baru lakukan tracing, close kontaknya dimana dan siapa saja. Tapi di Batam disamping melakukan tracing kita lakukan penyisiran. Walaupun tak ada kontak kita sisir. Makanya angkanya 8500-an orang yang sudah sisir," paparnya.
Walaupun idealnya seluruh penduduknya dites. Tapi Batam belum mampu melakukan pengujian itu semua secara langsung. Sehingga Batam melakukan penyisiran secara berkala.
"Dengan anggaran kita mau beli alat swab pun susah karena barangnya langka. Tapi kalau rapid test kita banyak diberikan bantuan," tuturnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Roma Uly Sianturi)