POLEMIK SEMBAKO MURAH DI TANJUNGPINANG
Dugaan Mark Up Sembako Murah di Tanjungpinang, Inspektorat: Ada Item Belanja Tak sesuai Kontrak
Kepala Inspektorat Tanjungpinang, Tengku Dahlan menyebut, satu diantara item tak sesuai kontrak itu adalah telur
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Ia mengatakan, surat perintah tersebut bertujuan mendalami dugaan mark up dalam kegiatan paket sembako murah oleh Disdagin Tanjungpinang.
Pihaknya pun akan segera membentuk tim Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) yang akan bekerja dalam mendalami dugaan tersebut.
"Tim ini bekerja turun ke sejumlah pasar, swalayan untuk mengecek harga setiap item-item sembako itu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan mengecek kembali bagaimana alur pengadaan kegiatan tersebut, hingga sampai Mou, dan pendistribusiannya.
"Kami cek juga prosedur pelelangan hingga seperti apa mounya, sampai pendistribusiannya juga," ucapnya.
Kadisperindagin Jamin Sesuai Undang Undang
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Tanjungpinang, Ahmad Yani menjamin kegiatan sembako murah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pihaknya telah menggunakan standar harga yang ada di pasaran. Akan tetapi, pemerintah dalam pengadaan barang harus juga memperhatikan biaya tidak langsung serta pajak yang telah diwajibkan.
• Dua Selat di Kepri Jadi Prioritas, Lanal TBK Pastikan Keamanan di Laut Meski Pandemi Virus Corona
• Seperti Inilah Wajah Modern Tokoh Sejarah Seperti Mona Lisa, Ratu Elizabeth I Hingga Abraham Lincoln
Jika hanya menghitung harga jual, menurut Yani harga Disdagin dan di pasaran sama.
“Namun ada biaya lain seperti pembelian tali, bayar pajak, kantong dan biaya angkut. Ini semua diperhitungkan juga, makanya harga kami lebih dari total harga pasar. Kalau bapak atau ibu beli di pasar kantong ditanggung toko, tali ditanggung toko, beli juga sendiri, kami gunakan biaya angkut ke kelurahan-kelurahan,” tuturnya, Jumat (8/5/2020).
Yani mengatakan, pihknya juga mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 pasal 26 tentang harga perkiraan sendiri (HPS).
Dimana dalam HPS tersebut harus memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung serta pajak pertambahan nilai (PPN).
“Selain itu dalam perhitungan kita memperhitungkan kerusakan seperti telur, minyak goreng, dan tepung, serta juga memperhitungkan keuntungan perusahaan,” katanya.
Terkait harga, untuk paket sembako lebaran, harga gula pasir per kilonya Rp13.500 sehingga totalnya menjadi Rp. 27 ribu untuk 2 Kg gula.
Kemudian Tepung Rp 10 ribu sehingga totalnya menjadi Rp 20 ribu untuk 2 Kg tepung ditambah pajak 10 persen Rp 2 ribu.