Ditanya Soal Pencairan Bantuan untuk Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, Ini Jawaban Kadinsos

Kadindos bilang, mahasiswa Anambas di Tanjungpinang bisa diberikan bantuan,namun dari segi kemahasiswaannya. Bukan untuk kebutuhan hidupnya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Kepala Dinas Sosial P3APMD Anambas, Ody Karyadi. Terkait bantuan uang Rp 450 ribu untuk mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, Ody bilang pihaknya tidak bisa memberi bantuan sosial berupa uang tunai karena bisa menyalahi nomenklatur kegiatan. 

Dari informasi, aksi tersebut sudah digelar sejak pukul 14:00 WIB. Dalam aksi itu, sejumlah mahasiswa menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi tuntutan.

Mereka juga membawa keranda sebagai bentuk protes. Mereka menuntut hak sebagai mahasiswa dan masyarakat Anambas yang terdampak Covid-19 di Tanjungpinang.

Aksi demo ini dikawal langsung oleh personel dari Polres Tanjungpinang, bahkan mobil pengurai massa dan water cannon diturunkan mengawasi aksi demo tersebut.

 JADWAL Pembagian Sembako Gratis Bantuan Pemprov Kepri Bagi Warga Batam di 12 Kecamatan

Korlap AMMA Himka Suardi menuturkan, beberapa hari lalu, Bupati Anambas membuat pernyataan akan mengucurkan anggaran sebesar Rp 450 ribu per individu bagi warga terdampak Covid-19 yang masih berada di Tanjungpinang.

"Sampai hari ini, (bantuan Covid-19 senilai Rp 450 ribu) itu tidak direalisasikan," ucapnya.

Ia melanjutkan, kedua, pekerja proyek SP2 datang ke Anambas dan itu direkomendasikan oleh Pemda sendiri.

Ketiga, anggaran Anambas untuk penanganan Covid-19 sangat besar yakni Rp 53 miliar lebih.

Sedangkan untuk penanganan Covid-19 sosialnya berjumlah Rp 24 miliar lebih.

"Tentu untuk anggaran Rp 450 ribu tak ada persoalan untuk dikucurkan. Karena untuk penanganan Covid-19. Beberapa poin inilah yang kita proritaskan, terkait hak masyarakat dan mahasiswa Anambas yang terdampak di Tanjungpinang,"terangnya.

Himka mengungkapkan, pihaknya akan tetap bertahan di Mess Pemda Kabupaten Anambas di Tanjungpinang jika belum ada jawaban yang diterima.

"Kita akan duduki kantor penghubung Anambas di Tanjungpinang ini dan tinggal menunggu respon mereka," ungkapnya.

Adapun lima poin tuntutan AMMA yaitu:

1. Menuntut dan mendesak kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk segera merealisasikan dan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 450.000/bulan, sesuai hasil keputusan rapat yang telah dilakukan bagi mahasiswa dan masyarakat Anambas yang berada di luar daerah dan terdampak Covid-19.

2. Menuntut pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengambil langkah nyata terkait usaha pemulangan bagi mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdampak, tertahan dan ingin dipulangkan ke tempat asal di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved