Posko Pengaduan Tagihan Listrik Buka Sepekan, BPSK: Warga Silakan Melapor
Posko pengaduan ini berlokasi di Sekretariat BPSK Tanjungpinang (Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian), Jalan Pramuka Nomor 5
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang mulai menerima pengaduan tagihan listrik dari pelanggan, Jumat (12/06/2020).
Posko pengaduan ini berlokasi di Sekretariat BPSK Tanjungpinang (Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian), Jalan Pramuka Nomor 5.
• PLN Pantang Putus Listrik Pelanggan, Gubernur Kepri Singgung Tagihan Rumah Kosong
Anggota BPSK Tanjungpinang, Elvi Araianti menjelaskan, layanan pengaduan dibuka sepekan, dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup menyesuaikan jam kerja pegawai.
"Dibukanya posko pengaduan ini sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kepulauan Riau belum lama ini," kata Elvi.
• Buntut Tagihan Listrik Membengkak! Gubernur Kepri Menyurati Dua Bos PLN
Ia mengatakan pelanggan (masyarakat) yang merasa dirugikan dan akan membuat aduan tagihan listrik, cukup membawa fotokopi KTP, bukti rekening listrik tiga bulan terakhir dan foto pemakaian kWh meteran terakhir.
Elvi menjelaskan, sebelum posko dibuka, BPSK Tanjungpinang juga telah menerima dua aduan.
• Lintas Komisi Sepakat Bentuk Pansus, Ketua DPRD Batam Belum Terima Hasil RDP dengan bright PLN
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pembayaran tagihan listrik silakan datang dan laporkan," imbuhnya.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto akan menagih janji PLN.
“Komitmen pertemuan dengan PLN di Batam dan Gedung Daerah harus menjadi nyata.
• Ini 8 Rekomendasi RDP dengan DPRD Kepri, PLN Tanjungpinang Jamin Tak Ada Pemutusan Listrik
Saat ini kita harus bersama-sama meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Kesehatan dan menjaga ekonomi masyarakat hal utama,” katanya di Perumahan Sukajadi, Batam, Kamis (11/06/2020).
Sebagai penegasan Isdianto mengirimkan surat ke manajemen pemroduksi setrum wilayah Batam dan Tanjungpinang, berisi poin-poin pertemuan yang ia lakukan dengan pihak PLN.
• JAWABAN Bright PLN Batam Saat Diminta Tera Ulang Meteran Listrik, Buyung: Tiap 5 Tahun Ganti Baru
Kepada manajemen Bright PLN Batam ada tujuh poin yang ia sampaikan dalam surat bernomor 670.11/804/ESDM.SET/2020.
Pada poin pertama surat, ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk menjaga perekonomian masyarakat dan kegiatan usaha di Batam.
• Banyak Pelanggan Komplain, PLN Batam Diminta Tera Ulang Meteran, Sahat: Jangan Rampas Hak Rakyat
Poin kedua, ia meminta PLN Batam tak melakukan pemutusan jaringan listrik, baik itu untuk pelanggan rumah tangga maupun rumah ibadah dalam jangan waktu tertentu.
• CATAT, Berikut Hotline Centre bright PLN Batam di 4 Lokasi, Bantu Warga Informasi Tagihan Listrik
Surat itu juga menegaskan kepada PLN untuk menghapus denda keterlambatan selama masa pandemi Covid-19, serta memberi keringanan tagihan pembayaran listrik dengan cara angsuran/cicilan namun dengan tetap menjaga pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.
• Kisruh Tagihan Listrik Warga Membengkak, Ini Saran DPD RI Dapil Kepri untuk PLN Batam
Pada poin keempat ia menegaskan untuk menghindari kesimpangsiuran kenaikan tagihan listrik, PLN Batam agar mengaktifkan lagi petugas pencatat meteran secara rutin.
(tribunbatam.id/Endra Kaputra)