BATAM TERKINI

Ruang Tahanan Tak Memadai, Pelaku Cabul di Nongsa Dipindahkan ke Rutan Polresta Barelang

Meski dipindahkan ke Rutan Polresta Barelang, proses hukum terhadap pelaku cabul, DE tetap ditangani Polsek Nongsa

Editor: Dewi Haryati
Tribun WOW
Ilustrasi pencabulan. DE, pelaku cabul dipindahkan dari Polsek Nongsa ke Mapolresta Barelang karena ruang tahanan di Polsek kurang memadai 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - DE (34), pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Nongsa, dipindahkan ke tahanan Mapolresta Barelang.

Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari Suargana melalui Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa mengatakan, pemindahan itu dilakukan karena ruang tahanan di Polsek Nongsa kurang memadai.

Makanya pelaku dititipkan sementara di Rutan Polresta Barelang.

"Proses hukum tetap ditangani Polsek Nongsa hingga perkaranya nanti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam," ujarnya, Jumat (12/6/2020).

DE, pelaku pencabulan anak di bawah umur menyerahkan diri ke kantor Mapolsek Nongsa, pada Minggu (7/6/2020) sekira pukul 21.00 Wib.

Kasus pencabulan tersebut diketahui setelah isi messenger antara pelaku DE dan korban yang berusia 12 tahun, diketahui oleh orang tuanya.

Pelaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali, terakhir pada Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 22.00 Wib di rumah pelaku di Kecamatan Nongsa.

Korban sendiri merupakan teman satu sekolah dari anak pelaku DE dan kerap bermain di kediamannya.

"Korban teman satu sekolah anak pelaku, saat itu korban sempat disekap oleh pelaku di lantai satu rumahnya. Sementara istri bersama ketiga anaknya ada di lantai dua," ungkap sumber Tribun.

Sementara itu, orang tua korban sempat mencari anaknya. Karena lama tak balik ke rumah. Pihak keluarga korban melakukan pencarian dan setelah bertemu dengan pihak keluarga, akhirnya korban menceritakan apa yang sudah dialaminya.

Alami Pendarahan

Anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tetangganya, dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan.

Dikonfirmasi, orang tua korban membenarkan hal tersebut.

"Ya, Rabu (10/6/2020) kemarin dibawa ke rumah sakit akibat pendarahan," ujar bapak korban, Jumat (12/6/2020).

Ia mengatakan, hingga saat ini putrinya masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan untuk kondisi kejiwaannya mengalami trauma.

"Hasil pemeriksaan psikologis dia terlihat ceria di luar, tapi batinnya tertekan," ujarnya.

 3 Hari Sejak PPDB Dibuka, Link http://ppdb-batam.id Susah Diakses, SMPN 3 Baru Terima 21 Pendaftar

 TAK Selalu Berbahaya, Simak Manfaat dan Efek Negatif Kafein Bagi Kesehatan

Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra saat dikonfirmasi terpisah membenarkan terkait korban pencabulan oleh tetangganya, saat ini dirawat di rumah sakit.

"Ya saat ini dirawat di rumah sakit. Hal itu disampaikan orang tua korban kepada kami," ujarnya.

Untuk proses hukum terhadap pelaku, saat ini tengah berjalan dan dalam pemeriksaan dan pemberkasan.

"Kita sedang menunggu hasil visum korban," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pencabulan tersebut bermula dari tidak pulang korban ke rumahnya pada Sabtu (6/6/2020) malam lalu.

Hasil penelusuran orang tua korban, anak tersebut ditahan dan dicabuli pelaku berinisial DE (34) di rumahnya. 

Tergiur Uang Jutaan Rupiah

Seorang anak di bawah umur yang masih remaja berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya yang tinggal hanya berjarak dua rumah dari rumah korban. 

Pencabulan terhadap korban terungkap setelah ia semalam tidak pulang kerumahnya.

Ayah korban yang tidak ingin dinamanya diberitakan ini menceritakan, anaknya yang menjadi korban pencabulan oleh tetangganya itu tidak pulang pada Sabtu (6/6/2020) malam.

Saat korban tidak pulang, orangtuanya sudah berusaha mencari ke sana kemari hingga menanyakan kepada teman terdekat.

"Nah, Minggu (7/6/2020) anak saya pulang dan saya menanyakan kenapa ia tidak pulang satu malam," katanya. 

Saat ditanya, anak itu mengaku dari rumah temannya.

"Tetapi saya tidak percaya dan saya bawa ke rumah temannya yang disebut dan ternyata ia belum mau jujur," sebut ayah korban.

 Di Batam, Karyawan Berusia 50 Tahun ke Atas Harus Tetap Kerja, Khusus ASN Disiapkan Meja Khusus

 CATAT! Alami Masalah Saat Daftar PPDB Online di Batam, Hubungi Nomor Call Center Pengaduan Berikut

Ayah korban kembali menanyakan kepada anaknya ke mana ia selama satu malam tidak pulang kerumah.

"Anak saya menceritakan dia berada di sebuah sekolah yang jauh dari rumah dan bermalam di sekolah tersebut," jelasnya

Sang ayah pun semakin curiga karena sang anak merupakan sosok yang penakut sehingga ia terus mendesak untuk menceritakan keberadaan selama anaknya tidak pulang ke rumah.

"Saya periksa handphone dan di media sosial ada percakapan via aplikasi Facebook dangan pelaku," sebut orangtua korban.

Pria itu menyebut bahwa anaknya mengaku pernah diajak jalan-Jalan oleh pelaku ke alun-alun Engku putri

"Saya semakin curiga. Saya bilang ke anak saya jika ia tidak jujur maka saya akan bawa dia ke dokter untuk melakukan pemeriksaan," sebutnya

Sang anak yang menjadi korban akhirnya mulai bercerita jujur kepada orang tuanya bahwa pelaku yang berinisial DE (34) yang sudah melakukan perbuatan tak senonoh. 

Menurut ayah Korban DE sudah melakukan kegiatan bejatnya sebanyak 3 kali di waktu dan tempat yang berbeda.

"Pertama 22 Mei 2020, dilakukan di alun alun Engku Putri, lalu kedua pada 29 Mei 2020 di rumah pelaku, dan yang ketiga 6 Juni 2020," sebutnya.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, DE mengiming-imingi korban dengan uang total Rp 1.450.000.

"Di perbuatan terakhir pada 6 Juni 2020 anak saya tidak diperbolehkan pulang, karena ia takut ketahuan," sebut ayah Korban.

Ayah korban yang mendapatkan cerita dan kronologi perbuatan DE kepada anaknya langsung mendatangi rumah pelaku yang hanya berjarak dua rumah.

Tetapi pelaku saat itu sedang tidak di rumah.

"Saya disarankan warga agar melapor ke Polsek," ujarnya.

Ayah korban berharap pelaku yang saat ini telah ditahan di Polsek Nongsa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

"DE harus mendapatkan hujan setimpal atas perbuatannya karena sudah menghancurkan masa depan anak saya," ujarnya.

(TribunBatam.id/leo halawa/Alamudin)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved