New York Larang Polisinya Gunakan Chokehold, Demi Mencegah Kasus George Floyd Terulang
Negara bagian Amerika Serikat yakni New York diketahui keluarkan rangkaian undang-undang baru terkait aksi protes George Floyd. Berikut penjelasannya.
Video ini menuai banyak pujian dari netizen, ada yang merasa terharu hingga ikut bahagia.
Protes nasional atas tindakan kekerasan polisi pada komunitas kulit hitam meledak setelah kematian Floyd pada Senin (25/5/2020) silam.
Floyd diamankan empat polisi Minneapolis karena diduga memalsukan uang senilai USD 20 atau sekira Rp 280 ribu.
Pria malang ini diduga meninggal karena kekerasan yang dilakukan polisi bernama Derek Chauvin.
Dalam video yang beredar, Chauvin meniarapkan tubuh Floyd ke aspal dan mengunci leher pria Afrika-Amerika itu dengan lututnya.
Meski Floyd berkali-kali mengadu tidak bisa bernapas, Chauvin tetap menekankan lututnya hingga Floyd tidak sadarkan diri.
Suami Anne, Michael Gordon (42) menilai kasus dan isu rasisme sudah ada jauh sebelum kematian Floyd.
Pasangan Anne dan Gordon merupakan keturunan kulit hitam.
Anne berasal dari Jamaika sedangkan Gordon adalah keturuna Karibia.
Keduanya mengaku telah merasakan sendiri rasisme yang ada di AS.
Anne dan Gordon juga merasa berkesan dengan adanya protes nasional ini.
"Kita semua melihat ketidakadilan ini."
"Kita semua ingin melihat jarum ini bergeser dari status quo dan yang membuat hari ini lebih berkesan," kata Michael Gordon.
Dia menilai aksi demonstrasi pada Sabtu lalu berjalan sangat damai.
Melalui foto-foto pernikahannya, terlihat massa yang ikut bahagia dan mengabadikan momen pengantin baru ini.
