New York Larang Polisinya Gunakan Chokehold, Demi Mencegah Kasus George Floyd Terulang

Negara bagian Amerika Serikat yakni New York diketahui keluarkan rangkaian undang-undang baru terkait aksi protes George Floyd. Berikut penjelasannya.

AFP/JOSEPH PREZIOSO
Sejumlah Polisi menahan pengunjuk rasa dalam aksi demonstrasi Black Lives Matter di luar Kantor Polisi Distrik Empat, Boston, Massachusetts, Sabtu (29/5/2020). Amerika Serikat dilanda kerusuhan hebat, pasca meninggalnya George Floyd akibat kehabisan nafas, setelah lehernya ditindih seorang petugas Polisi Minneapolis dalam sebuah penangkapan. 

"Itulah seluruh acara di luar sana. Tentu saja ada polisi dan Garda Nasional, tetapi itu adalah protes damai."

"Semua orang sangat baik," kata Gordon.

"Itu dengan sendirinya menunjukkan gerakan apa yang bisa dan bagi kita untuk menjadi bagian dari itu, itu adalah hal yang positif," tambahnya.

(*)

Merasa Hanya Diberi Janji Manis, Korea Utara Meradang ke Amerika Serikat

WHO Kecolongan, Amerika Sebut China Bohong Soal Awal Munculnya Virus Corona, Beri Bukti Foto Satelit

Angka Kematian Capai 112 Ribu Orang, Total Kasus Covid-19 di Amerika Serikat Tembus 2 Juta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Kasus George Floyd Terulang, New York Larang Polisi Pakai Chokehold".

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved