PILKADA BINTAN

Hari Ini, KPU Bintan Lantik PPS di 10 Kecamatan, Khusus Tambelan Didelegasikan ke PPK

Ervina menjelaskan,untuk pelantikan PPS di Kecamatan Tambelan,KPU Bintan menyerahkan mandat kepada PPK untuk melantik.Karena jaraknya tak memungkinkan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Ketua KPU Bintan, Ervina. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan yang ada di 10 kecamatan di Kabupaten Bintan, Senin (15/6/2020). 

Hal ini diketahui setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali kota dan Bupati menjadi Undang-undang.

KPU Bintan sebelumnya sempat sempat menunda beberapa tahapan Pilkada pada 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut memberikan kepastian setelah sempat bergulir opsi-opsi waktu pelaksanaan Pilkada setelah sempat menunda beberapa tahapan.

"Perppu tersebut memberikan kepastian waktu pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bintan, sehingga kita bisa segera melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan juga kepada masyarakat di Kabupaten Bintan," ujarnya, Jumat (8/5/2020).

Haris juga menuturkan, terkait jadwal pendaftaran peserta Pilkada di Kabupaten Bintan pasca terbitnya Perppu, pihaknya masih menunggu aturan turunan berkenaan dengan penyesuaian tahapan pelaksanaan pemilihan dari KPU RI.

"Tahapannya belum, karena saat ini kita masih menunggu peraturan berkenaan dengan tahapan, program dan jadwal yang sedang dilakukan revisi oleh pimpinan kita di KPU RI setelah terbitnya Perppu,"terangnya.

Haris menambahkan, bahwa kepastian pelaksanaan Pilkada Bintan pada Desember 2020, dapat terealisasi jika bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah berakhir atau dapat dikendalikan.

"Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada KPU RI untuk melakukan penundaan kembali Pilkada Serentak secara nasional jika bencana nasional Covid-19 belum berakhir, artinya akan ada penjadwalan ulang jika Desember tidak mungkin dilaksanakan," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa ditengah pandemi Covid-19 saat ini KPU Kabupaten Bintan sudah menunda beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2020.

Yakni seperti Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta menonaktifkan sementara PPK dan Tenaga Pendukung Pemilihan.

Penundaan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved