UNGKAP KASUS DI POLDA KEPRI

Polisi Ringkus 7 Tersangka TPPO, Kasus 2 WNI Kabur dari Kapal Tangkap Ikan Berbendera China

Polisi meringkus 7 tersangka dimana empat tersangka ditangani Polresta Jakarta Utara dan tiga tersangka dibawa ke Batam.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Ekspos kasus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri di Mapolda Kepri Senin (15/6/2020). 

Sesampainya di Singapura para korban di jemput di bandara dan diantarkan ke pelabuhanan tempat kapal Fu Lu Qing Yu 901 bersandar.

"Tidak ada istirahat, mereka langsung disuruh naik kapal. Saat itu, mereka baru menyadari akan dipekerjakan di atas kapal ikan tersebut," ujar Arie

Untuk kelanjutannya Kasus tersebut Arie mengatakakan Pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait dimana untuk mengetahui posisi kapal tersebut.

Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Baru Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Kawanan Iptu Hiswanto Ady

"Kami akan berkordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk beberapa lembaga masyarakat di luar negeri serta Baharkam Mabes Polri dan TNI AL," ujarnya.

Dilimpahkan ke Polda Kepri

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ABK kapal Lu Qing Yuan Yu yang terjun ke laut, telah dibawa ke Kota Batam, Senin (8/6/2020) pagi.

Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

"Penanganan perkara di Krimum Polda Kepri. Pagi tadi sudah dibawa ke Batam berkas dan kedua korban," kata Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Panjaitan.

Terkait pelimpahan ini menurut Binsar, karena Polda Kepri akan lebih optimal menanganinya. Pasalnya dalam kasus tersebut melibatkan kapal dari negara lain, yakni Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Siswa Kota Gurindam Masih Belajar via Daring, Orangtua Waswas Anak Masuk Sekolah di Masa Pandemi

"Polda aksesnya lebih luas. Lokasi kejadiannya juga di perairan internasional," sebutnya.

Sementara UPT BNP2MI, Ronal Simanjuntak yang ikut berada di Polsek Tebing Polres Karimun mengatakan, kedua WNI, Andri Juniansyah dan Reynalfi merupakan korban TPPO.

Dimana kasus ini menurutnya sama dengan kasus lain yang pernah viral, dan ditangani oleh Mabes Polri.

"Kasus dua orang ABK Indonesia yang kabur dari kapal asing, khususnya China ini sama dengan kasus yang dulu sempat viral. Kesimpulan sementara, mereka korban TPPO.

Karena mereka dijanjikan bekerja di negara Korea. Namun mereka diperdagangkan lagi atau dilempar lagi ke perusahaan kapal. Sehingga mereka menjadi korban TPPO," papar Ronal.

Ronal mengaku belum mengetahui apakah Andri dan Reynalfi ini diberangkatkan agen PJTKI atau agen yang memiliki izin penempatan awak kapal. Ia menyebutkan pihaknya siap memulangkan keduanya ke daerah asal masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved