Novel Baswedan Sebut Beragam Kejanggalan di Sidang Kasusnya, Soal Opini Air Keras hingga Saksi Kunci

2 orang terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menerima tuntutan hukuman satu tahun penjara

KOMPAS.COM
Kuasa Hukum Novel Baswedan Ungkap Keanehan Sebelum Ditangkapnya Dua Pelaku 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kasus Novel Baswedan hingga kini masih jadi perbincangan hangat publik.

Hal itu bermula dari kejanggalan tuntutan jaksa atas hukuman yang diberikan kepada dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itupun mengungkap sederet kenjanggalan mengenai kasus penyerangan terhadap dirinya.

Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menerima tuntutan hukuman satu tahun penjara.

Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat pada bagian mata Novel Baswedan.

Sementara, Rony juga bersalah karena membantu Rahmat.

Sederet Kejanggalan Kasus Penyerangan Novel Baswedan Dibongkar,Dugaan Ada Aktor Intelektual Menguat

Rocky Gerung Sebut Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan Tak Masuk Akal: Buat Mata Keadilan

Pelaku penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap
Pelaku penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Rahmat dan Rony dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tuntutan hukuman satu tahun itu menuai reaksi dari publik.

Banyak yang mengungkapkan kekecewaannya.

Begitu juga dengan Novel Baswedan.

Ia menilai banyak kejanggalan dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya itu.

Menurut Novel, salah satu kejanggalan yang terlihat yakni adanya upaya penggiringan opini bahwa air yang digunakan pelaku untuk menyiram bukan air keras.

Ramalan Zodiak Besok, Rabu, 17 Juni 2020: Cancer Akan Alami Tekanan Berat, Tapi Jangan Putus Asa!

Tak Bisa Cari Calon Suami Akibat Wabah Covid-19, Luna Maya: Rencana Tinggal Rencana

Demikian yang dikatakan Novel dalam diskusi online bertajuk "Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan" Senin (15/6/2020).

"Menurut saya kejanggalan yang paling nyata adalah ketika di persidangan jaksa dan hakim atau sebagian hakim setidak-tidaknya,

sudah punya pandangan bahwa seolah-olah digiring opini air itu adalah air aki, bukan air keras," kata Novel.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved