Novel Baswedan Sebut Beragam Kejanggalan di Sidang Kasusnya, Soal Opini Air Keras hingga Saksi Kunci

2 orang terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menerima tuntutan hukuman satu tahun penjara

KOMPAS.COM
Kuasa Hukum Novel Baswedan Ungkap Keanehan Sebelum Ditangkapnya Dua Pelaku 

Menurut dia, para terduga pelaku harusnya dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, yaitu percobaan pembunuhan berencana dan sebagai subsider Pasal 355 Ayat 2 juncto 356 KUHP.

"Kenapa perbuatan penyerangan air keras yang dengan jumlah banyak faktanya saat itu saya gagal napas,

cuman karena saya ditolong dan mendapatkan air dalam waktu tidak ebih dari 20 detik," ujar dia. 

"Maka, hal itu bisa tertolong, beberapa kasus bisa menimbulkan meninggal dunia pada korban," kata dia. 

Oleh karena itu, Novel Baswedan pun mengaku heran dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa. 

"Kalau ancaman hukuman satu tahun untuk perkara lengkap itu sedetail itu, seekstrem itu,

maka bagaimana dengan penganiayaan-penganiayaan lainnya?" ucap Novel.

Negara abai

Novel Baswedan pun menilai, negara abai terhadap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

"Kalau ancaman hukuman 1 tahun untuk perkara lengkap, sedetail itu, seekstrem itu, maka bagaimana dengan (kasus) penganiayaan-penganiayaan lainnya," kata dia. 

"Belum lagi kalau kita melihat bahwa saya diserang karena melaksanakan tugas sebagai penyidik atau petugas pemberantas korupsi.

Di sini letak perlindungan negara yang abai sekali," ujar Novel.

Menurut Novel, seharusnya negara memandang serius masalah hukum seperti yang ia alami.

Ia juga mengaku sering melontarkan protes terkait penanganan kasusnya pada setiap kesempatan yang ada.

"Karena berbahaya sekali apabila hal yang nyata begini dipermainkan," ucap Novel Baswedan. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Ungkap Sederet Kejanggalan Ini dalam Sidang Kasus Penyerangan terhadap Dirinya"

dan di Tribunnews Novel Baswedan Beberkan Kejanggalan dalam Sidang Kasusnya, Soal Opini Air Keras hingga Saksi Kunci

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved