Novel Baswedan Sebut Beragam Kejanggalan di Sidang Kasusnya, Soal Opini Air Keras hingga Saksi Kunci

2 orang terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menerima tuntutan hukuman satu tahun penjara

KOMPAS.COM
Kuasa Hukum Novel Baswedan Ungkap Keanehan Sebelum Ditangkapnya Dua Pelaku 

Ia mengatakan, upaya penggiringan opini itu juga terlihat dari adanya klaim bahwa tidak ada bekas noda air keras pada baju yang Novel gunakan saat penyiraman itu. 

Padahal, noda air keras pada baju yang digunakan tersebut sudah tergunting dan bekas guntingannya tidak bisa ditemukan.

"Ditambah lagi dengan fakta yang menunjukkan beton yang kena air keras itu ada bekas warna atau melepuh itu di dokumentasi dari tim dari laboratorium forensik yang melakukan olah TKP,

tapi itu tidak digunakan sebagai alat bukti," ujar dia.

Novel Baswedan mengaku sudah memberikan berbagai bukti pada hakim terkait dugaan penyiaraman menggunakan air keras.

"Fakta-fakta yang kami sampaikan, bukti-bukti yang kami sampaikan seolah-olah tidak dianggap, tidak dipertimbangkan," ucap dia.

 Novel Baswedan
Novel Baswedan (TribunNewsmaker.com Kolase/ ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saksi kunci tak diperiksa

Kejanggalan lainnya, menurut Novel, yakni tidak diperiksannya saksi kunci pada kasus penyiraman air keras terhadap dirinya oleh aparat penegak hukum.

Menurut Novel, hanya sebagian saksi saat kejadian dan setelah kejadian yang diperiksa.

"Saksi-saksi kunci yang mengetahui peristiwa dan sebelum kejadian tidak diperiksa.

Hanya sebagian saja saksi saat kejadian dan setelah kejadian yang diperiksa," kata dia.

Novel menuturkan, sebelum kejadian, ia sudah diamati oleh pihak tak dikenal atau oknum.

Sebelum kejadian, ada saksi yang melihat pelaku di lokasi penyiraman.

Oleh karena itu, ia menilai pemeriksaan saksi kunci sebelum peristiwa dan saat penyiraman air keras terjadi penting dilakukan agar fakta mengenai pelaku yang sebenarnya dan motif penyerangan bisa terungkap.

"Hal ini akan terkonfirmasi ketika saksi-saksi yang mengetahui melihat dengan jelas," ujar dia. 

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved