Novel Baswedan Sebut Beragam Kejanggalan di Sidang Kasusnya, Soal Opini Air Keras hingga Saksi Kunci

2 orang terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menerima tuntutan hukuman satu tahun penjara

KOMPAS.COM
Kuasa Hukum Novel Baswedan Ungkap Keanehan Sebelum Ditangkapnya Dua Pelaku 

Novel pun merasa heran mengapa penyidik tidak memeriksa saksi-saksi kunci tersebut.

Padahal, ia mengaku sudah mengingatkan penyidik bahwa ada saksi-saksi yang belum diperiksa.

"Bahkan beberapa saksi ada yang memotret pelakunya.

Ketika ini diabaikan, ini sesuatu hal yang sangat vulgar dan saya kira itu konyol sekali, keterlaluan sekali," ucap Novel.

Ia juga menilai, ada tindak manipulasi manipulasi dalam proses penanganan kasus penyiraman air keras pada dirinya.

Selain upaya penggiringan opini bahwa air yang digunakan untuk menyiram Novel adalah air aki, tetapi lanjut Novel, ada juga upaya penggiringan opini yang menunjukkan pelaku penyiraman hanya dua orang dengan motif pribadi.

Novel menilai, upaya manipulatif ini sangat berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia.

Kejadian manipulatif tersebut menjadi bukti wajah hukum buruk.

"Apabila saya sebagai seorang aparat penegak hukum saja, sebagai hal yang kasusnya sudah terpublikasi dengan masif berani diperlakukan dengan cara-cara begitu,

atas lain kepada masyarakat umum, masyarakat awam lainnya dan ini tentu bukan dalam rangka mengecilkan tapi ini bentuk kekhawatiran yang serius," ujar Novel.

"Maka saya katakan, bahwa ini bentuk karut marut dan wajah hukum yang luar biasa buruk sekali," kata dia.

Penganiayaan paling lengkap

Kemudian, Novel juga menilai bahwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya merupakan tindak penganiayaan yang paling lengkap.

"Bayangkan kita bisa melihat, perbuatan kalau itu pun disebut sebagai penganiayaan itu penganiayaan yang paling lengkap, yaitu penganiayaan yang terencana, penganiayaan yang berat,

penganiayaan yang akibatnya luka berat dan penganiayaan dengan pemberatan," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved