BATAM TERKINI

Kuasa Hukum PT Yafindo Bantah Kleinnya Daur Ulang Makanan Kadaluarsa, Berikut Penjelasan Tantimin

sama sekali tidak ditemukan apa pun tindak pidana yang dituduhkan. Klien kami, mendaur ulang makanan kadaluarsa adalah perbuatan melawan hukum

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Kuasa hukum PT Yafindo Mitra Permata Tantimin, SH, MH dan Human Resource Department atau HRD PT Yafindo Mitra Permata Fanny Pandjaitan menjelaskan tuduhan miring yang dialamatkan di perusahaannya, Senin (22/6/2020) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dituding daur ulang makanan kadaluarsa, Kuasa hukum PT Yafindo Mitra Permata Tantimin angkat bicara.

Menurut Tantimin, tuduhan itu sama sekali tidak berdasar. Sebab kata dia, saat berhembus ke permukaan isu itu, Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Disperindag Kota Batam sudah turun ke gudang mengecek.

"Dan alhasil, sama sekali tidak ditemukan apa pun tindak pidana yang dituduhkan. Klien kami, mendaur ulang makanan kadaluarsa adalah perbuatan melawan hukum," katanya, Selasa (23/6/2020).

Kata Tantimin, atas rumor yanh beredar kliennya sangat dirugikan. Karena perusahaan yang berada di Komplek Puri Industrial Park 2000 Blok D Nomor 10 Batam, Kepulauan Riau banyak pelanggan di luar.

"Makanya kami sampaikan, bahwa hal ini tidak benar. Agar distributor agen kami juga jangan percaya isu yang tidak benar," ujarnya.

Bidan Muda yang Bertugas di Pedalaman Desa Jadi Korba Kekerasan dan Nyaris Diperkosa

Pemerintah Arab Saudi Umumkan Protokol Ibadah Haji 2020, Simak! Hanya Izinkan 1000 Jamaah Saja

Lokasi Wisata Air Terjun Temburun Anambas Dipadati Pelancong, Akhirnya Bisa Menikmati Udara Segar

Kesulitan Proyek Hujan Buatan di Batam, Bersamaan Musim Hujan dan Area Sempit

Senada dengan itu, Human Resource Department atau HRD PT Yafindo Mitra Permata Fanny Pandjaitan menjelaskan, sesuai foto berita yang berhembus ke permukaan benar di lokasi gudang.

Hanya saja, makanan yang sedang dibungkus itu adalah makanan yang belum habis masa kadaluarsanya.

"Hanya saja, bungkusnya sudah rusak. Sehingga diganti dengan bungkus atau kemasan yang baru."

"Dan kami jelaskan, bahwa itu tidak terjadi kadaluarsa. Barang return pun dari toko langganan kami juga jika kadaluarsa, itu tetap kami musnahkan."

"Jadi tidak benar kami mendaur ulang. Bagi kami, tuduhan itu adalah fitnah," kata Fanny Pandjaitan.

Kendati demikian, Fanny mewakili PT Yafindo Mitra Permata meminta semua kliennya untuk tidak terkecoh dengan berita-berita miring yang dialamatkan pada perusahaan yang bergerak di bidang distributor pangan tersebut.(Triunbatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved