BATAM TERKINI
5 Unit Mobil Kasus Penggelapan Tersangka Aan Terparkir di Mapolsek Sekupang Batam
Polisi masih mengembangkan kasus penggelapan mobil dengan tersangka Aan. Lima unit mobil yang menjadi barang bukti sudah dikumpulkan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
"Berkas yang diserahkan untuk sepuluh tersangka," sebutnya.
Empat Tersangka Baru
Empat tersangka baru kasus penggelapan dan penipuan mobil kawanan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady terancam mendekam 4 tahun penjara.
Empat tersangka berinisial Al, Dn, Jn dan Iw diringkus di lokasi berbeda. Dalam ungkap kasus di Polda Kepri terungkap, tiga tersangka diringkus di Pulau Jawa, sementara 1 tersangka berinisial Dn ditangkap di Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 327 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau 480 KUHP.
Harry mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan dari pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil tersebut.
"Ini sebagai bentuk keseriusan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkapkan kasus ini," ujarnya.
Banyak Beredar di Pulau Jawa
Penyidikan kasus penggelapan dan penipuan mobil oleh kawanan oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart dalam ungkap kasus di Polda Kepri mengatakan, terdapat empat tersangka baru dari hasil pengembangan dari 6 tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri masing-masing berinisial AL, DN, JN dan IW.
Tersangka Al diketahui sudah menjual puluhan mobil yang dibeli di Pulau Jawa ke Kota Batam.
"Sementara tersangka JN dan IW sebagai pencari mobil untuk yang akan melakukan over kredit di bawah tangan. Kemudian tersangka Al membayar kepada penjual atau melalui kedua tersangka tersebut," ungkap Harry, Senin (15/6/2020).
Harry juga menjelaskan setelah mobil didapat oleh IW dan JN, pelaku mendistribusikan mobil tersebut ke berbagai daerah.
Mobil yang telah didapat oleh tersangka IW dan JN, selanjutnya didistribusikan melalui Pelabuhan Merak, Banten menuju Pulau Sumatra.