BATAM TERKINI

5 Unit Mobil Kasus Penggelapan Tersangka Aan Terparkir di Mapolsek Sekupang Batam

Polisi masih mengembangkan kasus penggelapan mobil dengan tersangka Aan. Lima unit mobil yang menjadi barang bukti sudah dikumpulkan

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Barang bukti mobil hasil kejahatan tersangka Aan dikumpulkan di Mapolsek Sekupang Batam, Rabu (24/6/2020). Aan terlibat kasus penggelapan mobil 

Dari Kuala Tungkal, Jambi, mobil selanjutnya dibawa menggunakan kapal Roro ke Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam.

"Yang di distribusikan ke Kota Batam hanya sebagian kecil saja. Untuk Kota Batam, mobil distribusikan oleh tersangka DN," ungkap Harry.

Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, dari hasil pemeriksaan, aksi keempat pelaku setidaknya sudah mendistribusikan 15 unit mobil yang dijual ke Kota Batam.

Ruslan menyebut, hanya sedikit mobil dari aksi kejahatan mereka yang didistribusikan ke Kota Batam.

"Sebagian besar ke Pulau Jawa," ucapnya.

Peran 4 Tersangka

Empat tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan mobil kawanan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady diringkus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Dalam ungkap kasus di Polda Kepri, terungkap peran empat tersangka berinisial AL, DN, JN dan IW.

Penyidik Ditrekrimum Polda Kepri sebelumnya menangkap 6 tersangka dari kasus oknum perwira polisi gelapkan mobil di Provinsi Kepri ini.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menyebutkan, pengembangan kasus penipuan dan penggelapan ratusan unit mobil tersebut berawal dari pengecekan fisik dan nomor kendaraan dari luar Provinsi Kepri.

"Kendaraan tersebut diketahui berasal dari pulau Jawa, yang dilakukan pengecekan yaitu Mobil Honda BRV," ujar Harry di dampingi Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (15/6/2020).

Menindaklanjuti temuan itu, Tim Ditreskrimum Polda Kepri yang di pimpin oleh Wadirkrimum Polda Kepri meringkus tersangka berinisial Al di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.

Hasil pemeriksaan diketahui Al sudah menjual beberapa unit kendaraan dari pulau Jawa untuk dijual di Kota Batam.

"Tersangka Al saat menjual mobil dibantu tersangka Dn. Tanggal 2 Juni 2020 yang bersangkutan kami tangkap di Pelabuhan Merak," ungkapnya.

Harry menjelaskan tersangka DN yang merupakan warga Batam diringkus pada hari yang sama di Kota Batam.

"Dn mendapat barang untuk dijual di Batam dari dua orang lainnya yakni JN dan IW," ucapnya.

JN dan IW sendiri diketahui sebagai pencari mobil yang hendak melakukan pindah tangan (over kredit) di bawah tangan dan berkordinasi dengan AL untuk biaya transaksi.

"JN dan IW diamankan di Tasikmalaya, Provinsi Jawa barat pada 6 Juni 2020," sebutnya.

(tribunbatam.id/Beres Lumbantobing/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved