BATAM TERKINI
5 Unit Mobil Kasus Penggelapan Tersangka Aan Terparkir di Mapolsek Sekupang Batam
Polisi masih mengembangkan kasus penggelapan mobil dengan tersangka Aan. Lima unit mobil yang menjadi barang bukti sudah dikumpulkan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Barang bukti (BB) mobil tindak pidana kasus penggelapan dengan tersangka Aan berhasil dikumpulkan unit tim Reskrim Polsek Sekupang.
Pantauan Tribun, sebanyak 5 unit mobil itu sudah terparkir di halaman Mapolsek Sekupang, Rabu (24/06/2020).
Mobil itu berjejer tepat di samping halaman sebelah kiri Mapolsek.
Dari 5 unit mobil itu, 3 di antaranya mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Rush dan 1 unit mobil sedan.
Barang bukti mobil berhasil dikumpulkan setelah tersangka diamankan oleh tim unit Reskrim Mapolsek Sekupang.
• Kabar Gembira, Dataran Engku Putri Batam Center Kembali Dibuka, Masyarakat Bisa Santai & Olahraga
• 4 Dampak Buruk Makan Malam Terlalu Larut, Picu Obesitas hingga Naikkan Tekanan Darah
Kepala Kepolisian Sektor Sekupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudi Arvian mengatakan tersangka Aan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Reskrim Polsek.
"Masih didalami apakah ada tersangka lain, atau ada BB lainnya," ujar Yudi.
Dikatakannya, kasus Aan berhasil terungkap bermula adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
Tersangka Aan ditangkap unit Reskrim Polsek Sekupang pada Sabtu (20/06/2020) malam.
Ia diamankan di rumah kediamannya di Tiban Global, Sekupang, Batam.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka Aan sudah menipu belasan warga dan tempat rental mobil.
Tangkap Satu Orang
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil kembali terjadi di Provinsi Kepri.
Seorang pria, dikabarkan ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang, Sabtu (20/6/2020) malam.
Penangkapan pria yang diketahui bernama Aan berkaitan dengan dugaan kasus penggelapan beberapa unit mobil rental.