KANTOR LEASING DIGERUDUK

Sopir Online di Batam Ajukan 3 Tuntutan ke Pihak Leasing, 'Jangan Sembarang Tarik'

Baik sopir taksi online dan pihak leasing dijadwalkan kembali bertemu di Polresta Barelang Jumat (26/6/2020) mendatang.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Sejumlah perwakilan sopir online mendatangi kantor leasing di Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (24/6/2020). 

Pertemuan itu akan kembali membahas kelanjutan permasalahan keringanan pembiayaan kredit mobil.

Keluhkan Cara Petugas Debt Collector

Puluhan sopir taksi online di Batam meminta pihak leasing di Kota Batam, Provinsi Kepri untuk bertindak tegas.

Mereka menilai, cara beberapa petugas debt collector mereka bertindak sesuka hati. Hal ini disampaikan oleh seorang sopir taksi online, Rahmat.

“Kami sampai dicegat malam hari. Bahkan ada anggota didatangi sampai ke rumahnya,” kata Rahmat yang juga merupakan ketua salah satu komunitas sopir taksi online di Batam kepada TribunBatam.id, Rabu (24/6/2020).

Menurutnya, hal ini melanggar perjanjian awal saat kedua belah pihak bertemu di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Pada pertemuan itu, baik sopir taksi online dan pihak leasing di Batam telah bersepakat jika keringanan pembiayaan kredit mobil diberikan selama tiga bulan dan akan kembali dibahas pada bulan Juni 2020 untuk kesepakatan selanjutnya.

“Itu berlaku selama pandemi Covid-19 saja. Kondisi ini sudah kita sepakati sebagai force majeure,” tambahnya.

Sejak pandemi Covid-19 melanda Kota Batam, pendapatan para sopir taksi online diakuinya menurun drastis.

Bukan tanpa alasan, selama ini, para sopir taksi online sangat bergantung dengan para wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan lokal (wislok).

Selain itu, mereka juga bergantung dengan operasi hotel dan pusat pembelajaan di Batam.

Diketahui, sejumlah sopir taksi online ini datang ke kantor leasing ini sejak pukul 10.00 WIB.

Tidak hanya pria, beberapa dari sopir taksi online juga tampak sopir wanita.

Mereka ikut berang karena tindakan pihak leasing dianggap di luar batas.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved