TANJUNGPINANG TERKINI

Modal Selfie dengan Kajati Kepri, Fr Tipu Tersangka Kasus Bauksit Hingga Rp 500 Juta

Dengan foto itu, Fr meyakinkan tersangka dugaan korupsi izin tambang bauksit berinisial J bisa membantu kasus yang sedang dijalaninya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, S.IK mengungkap modus tersangka penipuan meminta uang kepada tersangka dugaan kasus korupsi izin bauksit berinisial J yang ditangani Kejati Kepri sebesar Rp 500 juta. 

Sementara Humas Kejati Kepri, Ali Rahim yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku belum mengtahui hal tersebut.

"Belum tahu kami," jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Usut Tuntas Kasus Korupsi Bauksit

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memeriksa 8 saksi. Pemeriksaan ini merupakan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan.

Kajati Kepri, Sudarwidadi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menumpas habis kasus korupsi di Kepri meski situasi pandemi Covid-19.

"Kerja kami dalam penanganan kasus korupsi dan lainnya di Kejati Kepri meski pandemi tetap berjalan. Tetap mengutamakan protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Seperti penyampaian sebelumnya, sebanyak 12 tersangka ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi izin tambang bauksit ini.

Dimana sebelumnya sudah terlebih dahulu 2 tersangka ditetapkan dari Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Kepri.

"Dua tersangka inisial AT dan AM yang lebih dahulu ditetapkan tersangka terhadap berkas perkara tinggal menunggu pra tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Proses penyidikan dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan kembali berlanjut.

Setelah menetapkan dua tersangka berinisial At dan Aj, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan 10 tersangka baru dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 32 Miliar tersebut.

Dua tersangka ini sebelumnya merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Dua belas orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri ini berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018-2019.

Sepuluh tersangka baru tersebut di antaranya Kepala Cabang PT TMBS berinisisl MAA, Direktur PT CTAL berinisial MA, Direktur CV GMS berinisial ER , Mitra BUMDes MJ berinisial J serta Direktur CV GSM berinisial AR.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved