TANJUNGPINANG TERKINI
Modal Selfie dengan Kajati Kepri, Fr Tipu Tersangka Kasus Bauksit Hingga Rp 500 Juta
Dengan foto itu, Fr meyakinkan tersangka dugaan korupsi izin tambang bauksit berinisial J bisa membantu kasus yang sedang dijalaninya.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sementara Humas Kejati Kepri, Ali Rahim yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku belum mengtahui hal tersebut.
"Belum tahu kami," jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Usut Tuntas Kasus Korupsi Bauksit
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memeriksa 8 saksi. Pemeriksaan ini merupakan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan.
Kajati Kepri, Sudarwidadi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menumpas habis kasus korupsi di Kepri meski situasi pandemi Covid-19.
"Kerja kami dalam penanganan kasus korupsi dan lainnya di Kejati Kepri meski pandemi tetap berjalan. Tetap mengutamakan protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Seperti penyampaian sebelumnya, sebanyak 12 tersangka ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi izin tambang bauksit ini.
Dimana sebelumnya sudah terlebih dahulu 2 tersangka ditetapkan dari Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Kepri.
"Dua tersangka inisial AT dan AM yang lebih dahulu ditetapkan tersangka terhadap berkas perkara tinggal menunggu pra tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka
Proses penyidikan dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan kembali berlanjut.
Setelah menetapkan dua tersangka berinisial At dan Aj, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan 10 tersangka baru dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 32 Miliar tersebut.
Dua tersangka ini sebelumnya merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.
Dua belas orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri ini berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018-2019.
Sepuluh tersangka baru tersebut di antaranya Kepala Cabang PT TMBS berinisisl MAA, Direktur PT CTAL berinisial MA, Direktur CV GMS berinisial ER , Mitra BUMDes MJ berinisial J serta Direktur CV GSM berinisial AR.