VIRUS CORONA

VIRAL Keluarga Pasien Covid-19 Aniaya Tenaga Medis, Adu Mulut saat Bawa Jenazah Positif Corona

Insiden penganiayaan terhadap tenaga medis di RSUD Ambon ini menjadi viral di media sosial setelah sejumlah foto tenaga medis yang diduga menjadi korb

Facebook via Kompas.com
Foto seorang tenaga medis RSUD Ambon yang diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah keluarga yang mengambil paksa jenazah Covid-19 viral di media sosial facebook, Sabtu (27/6/2020) 

TRIBUNBATAM.id - Seorang tenaga medis berinisial JO diduga telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah keluarga pasien Covid-19 di di RSUD dr Haulussy Ambon.

Terkait kasus itu, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk diproses secara hukum.

“Iya, kasus itu benar. Keluarga telah melaporkan ke polisi, jadi sudah ada laporan dan saat ini sedang didalami,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Gilang Prasetya kepada Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).

Aksi penganiayaan yang menimpa tenaga medis itu diduga terjadi setelah korban membawa jenazah Covid-19 dari ruang isolasi menuju kamar jenazah pada Jumat (26/6/2020).

Meski begitu, Gilang belum mau menjelaskan secara detail penyebab hingga kronologi aksi penganiayaan itu terjadi.

 

Follow Juga:

Menurut Gilang, saat ini pihaknya sedang memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Saksinya baru datang dan saat ini sedang diperiksa. Ada tiga orang ya yang kita periksa saat ini,” ujar Gilang. 

 

Warga mengikuti swab test massal di Kantor RW 01, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2020). Pemeriksaan swab test dan rapid test massal tersebut ditujukan bagi warga lansia, ibu hamil, dan masyarakat yang rentan yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga mengikuti swab test massal di Kantor RW 01, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2020). Pemeriksaan swab test dan rapid test massal tersebut ditujukan bagi warga lansia, ibu hamil, dan masyarakat yang rentan yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang juga membenarkan informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap tenaga medis di RSUD Ambon.

“Iya benar. Sementara diproses oleh pihak kepolisian,” kata Kasrul kepada Kompas.com melalui pesan singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com aksi penganiayaan itu terjadi saat sejumlah keluarga jenazah Covid-19 mendatangi rumah sakit tersebut pada Jumat pagi.

Saat itu, mereka langsung terlibat adu mulut dengan tenaga medis.

Kepala Desa Ditembak dari Jarak Dekat hingga Tewas, Pelaku Sakit Hati Dipecat dari Jabatannya

Riset di Italia Ungkap Ruam Jadi Gejala Covid-19, Biasanya Muncul Pada Bagian Tubuh Ini

Adapun korban adalah tenaga medis yang saat itu sedang mempersiapkan jenazah Covid-19 untuk dibawa ke lokasi pemakaman.

Insiden penganiayaan terhadap tenaga medis di RSUD Ambon ini menjadi viral di media sosial setelah sejumlah foto tenaga medis yang diduga menjadi korban penganiayaan diunggah di media sosial Facebook.

Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Bisa Kena Pidana

Kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 atau positif Covid-19 saat ini tengah ramai dan menjadi perhatian publik.

Karena ada beberapa anggota keluarga yang menolak jenazah pasien dilakukan pemulasaran jenazah secara protokol Covid-19.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pihak yang melakukan pengambilan jenazah Covid-19 bisa terancam hukuman pidana.

"Untuk orang yang nekat mengambil jenazah terancam hukuman pidana satu tahun," ujarnya, Sabtu (13/6/2020).

Aturan terkait pidana pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 atau positif Covid-19 tersebut tertuang di dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

 AKP Ronny Burungudju Jabat Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Ini Harapan Kapolres

 Agung Gima Sunarya Ditarik ke Ditreskrimsus Polda Kepri, Ini Pengganti Wakapolres Tanjungpinang

Dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984, diatur terkait ketentuan pidana :

1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Bisa Tularkan Virus

Beberapa waktu terakhir ini publik dibuat kesal dengan maraknya aksi pengambilan paksa jenazah terindikasi Covid-19.

Setidaknya ada tiga rumah sakit di Makassar yang melaporkan aksi tersebut.

Kebanyakan, para pengambil paksa jenazah tersebut merupakan anggota keluarga dekat pasien.

Lalu, apakah pengambilan paksa jenazah terindikasi Covid-19 itu bisa membahayakan?

Simak penjelasan dokter spesialis berikut ini.

Dokter spesialis paru dari Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Timur, dr Erlang Samoedro SpP menjelaskan seberapa bahaya pengambilan paksa jenazah yang terindikasi Covid-19.

 Polisi Tangkap 31 Orang Diduga Terlibat Pengambilan Jenazah PDP Covid-19 Secara Paksa di Makassar

 Kronologi Jenazah PDP Corona Diambil Paksa Keluarga di Makassar, Polisi Kewalahan Halau Massa

Menurut dr Erlang, jika hal tersebut dilakukan, maka satu keluarga yang menyentuh pasien bisa terkena virus corona.

Sebab, penyakit yang tengah dihadapi oleh seluruh dunia ini merupakan penyakit yang mudah menular.

Penularan Virus Corona diketahui bisa menyebar melalui berbagai macam cara dan media satu di antaranya disebutkan bisa melalui kentut.
Penularan Virus Corona diketahui bisa menyebar melalui berbagai macam cara dan media satu di antaranya disebutkan bisa melalui kentut. ((kanal YouTube KompasTV))

"Itu bahaya, nanti sekeluarga bisa terkena virus corona semua jika memaksa untuk mengambil."

"Itulah alasan mengapa kita petugas medis memakai hazmat, APD segala macam, karena virus corona itu penyakit infeksi yang menular," terangnya kepada Tribunnews, Selasa (9/6/2020).

dr Erlang juga menyampaikan, jika pemakaman pasien yang terindikasi corona tidak dilakukan sesuai protokol kesehatan maka bisa menularkan virus kepada sekitarnya.

 Ramalan Zodiak Hari Kamis 11 Juni 2020, Capricorn Kecewa, Scorpio Buat Bos Terkesan, Virgo Kreatif

 Ramalan Zodiak Asmara Kamis 11 Juni 2020, Taurus Debat Sengit, Gemini Kabar Baik Buatmu dan Pasangan

Misalnya kepada keluarga, petugas yang memakamkan dan kepada tamu-tamu yang menghadiri pemakaman.

"Jadi bahaya kalau itu (pasien corona, red) sampai diambil lalu diselenggarakan pemakaman tidak sesuai tata cara Covid-19."

"Maka bisa menularkan ke sekitarnya," jelas dr Erlang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia itu.

Petugas penggali kubur tengah mengangkat peti mati pasien virus corona di TPU Tegal Alur (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas penggali kubur tengah mengangkat peti mati pasien virus corona di TPU Tegal Alur (Kompas.com/ Garry Lotulung)

Warga ambil paksa jenazah berstatus PDP

Diketahui, kebanyakan warga mengambil paksa jenazah yang masih berstatus PDP (pasien dalam pengawasan). 

Namun dr Erlang menjelaskan, meski pasien masih berstatus PDP Covid-19, masyarakat pun seharusnya waspada.

Sebab, jika warga yang mengambil paksa jenazah PDP sampai menyentuhnya.

Maka, dr Erlang menuturkan, orang tersebut bisa menjadi orang yang paling rentan terpapar virus.

Alasannya, pasien yang terindikasi corona bisa saja memiliki 'cairan' yang mengandung virus dan bisa menularkannya kepada orang lain.

"Kalau dia masih PDP itu kan masih dicurigai ada virus di tubuhnya, lalu kalau dia meninggal cairan di tubuhnya itu bisa menjadi virus."

"Itu yang menjadi bahaya karena bisa menularkan kepada yang lain," paparnya.

Lebih lanjut, ia pun mengimbau agar para media turut serta menggencarkan kampanye agar warga tidak lagi mengambil paksa jenazah Covid-19.

Selain itu, ia mengungkapkan, para petugas medis pun bisa ikut mengedukasi bahaya pengambilan paksa jenazah corona kepada pasien.

 Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu (10/6), Mata Najwa Trans 7, Tukang Ojek Pengkolan RCTI

 Pemda Anambas Buka Seleksi Beasiswa, Peminat untuk Batam Tourism Polytechnic Lebih Banyak

Maraknya aksi pengambilan paksa jenazah corona

Sebelumnya diberitakan, dalam beberapa hari terakhir, pengambilan paksa jenazah terindikasi virus corona ramai terjadi.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, sudah ada 7 kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19 di rumah sakit.

Beberapa rumah sakit yang menjadi tempat pengambilan paksa di antaranya RS Labuang Baji dan RS Stella Maris, Makassar.

Di RS Stella Maris misalnya, ratusan orang memaksa mengambil jenazah PDP Covid-19 dengan menggunakan tandu yang tertutup kain.

Bahkan, aparat gabungan dari TNI dan Polri yang sempat menghalau ratusan massa tersebut kewalahan.

Tak hanya di Makassar, di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur, puluhan orang pun memaksa membawa jenazah PDP Corona.

Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020).
Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020). (Istimewa)

Dalam video yang beredar, puluhan warga memaksa petugas medis untuk membuka satu ruangan yang di dalamnya terdapat jenazah PDP Corona.

Petugas medis pun terpaksa membukakan pintu lantaran kewalahan menghadapi puluhan warga.

Sementara itu, aksi ambil paksa jenazah positif Covid-19 juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, aksi tersebut dilakukan warga Pegirian, Kecamatan Semampir.

 Sembako Bantuan Pemerintah Sisa 10 Paket, Ketua RT di Sei Lekop Batam Pilih Kembalikan ke Lurah

 Kisah Cinta Qory Sandioriva Yang Nikahi Pria 19 Tahun Lebih Tua, Sebut Shah Rei Sukardi Kebapakan

Video Facebook detik-detik jenazah PDP Corona diambil paksa dari RS Dadi Makassar, 100 orang bawa senjata.
Video Facebook detik-detik jenazah PDP Corona diambil paksa dari RS Dadi Makassar, 100 orang bawa senjata. (Facebook/Jurnal Warga)

Dalam video yang beredar, keluarga tersebut nekat membawa pulang jenazah beserta ranjang pasien diduga milik rumah sakit.

Bahkan, saat petugas dan aparat kepolisian datang untuk memakamkan jenazah sesuai protokol kesehatan, mereka mendapati warga telah membuka peti jenazah.

Kebanyakan warga pun mengakui, alasan mengambil paksa jenazah lantaran tidak setuju pasien tersebut dimakamkan sesuai protokol kesehatan di masa pandemi ini.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Tenaga Medis Diduga Dianiaya Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 " 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved