KARIMUN TERKINI
Hendak Dibawa ke Luar Negeri, Kapal Pembawa Pasir Timah Ditegah BC di Perairan Natuna
Dari hasil pemeriksaan petugas, muatan pasir timah berjumlah sekitar 10 ton. Sarana pengangkutnya berupa kapal kayu bernama KM Terang Bulan IV
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengamankan kapal pembawa pasir timah.
Penegahan ini dilakukan pada Kamis (25/6/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib oleh Tim Patroli Laut DJBC Khusus Kepri BC 30004.
Dari hasil pemeriksaan petugas, muatan pasir timah berjumlah sekitar 10 ton. Sarana pengangkutnya berupa kapal kayu bernama KM Terang Bulan IV.
"Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar perairan Natuna. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Terang Bulan IV, ditemukan sebanyak kurang lebih 10 ton pasir timah," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Senin (29/6/2020).
Petugas mengamankan kapal dan muatan karena tidak dilindungi dokumen kepabeanan.
• Sempat Viral di Medsos, Polres Karimun Bantu 3 Keluarga Kurang Mampu di Kundur Utara
• Mengenal 3 Tipe Air Mata, Apa yang Terjadi bila Manusia Menangis?
Rencananya pasir tersebut akan dibawa ke luar negeri.
Selain itu sebanyak tiga Anak Buah Kapal (ABK) beserta dengan nakhoda berinisial AS ikut diamankan.
Selanjutnya sarana pengangkut, muatan beserta awak kapal dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun.
Agus mengatakan pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
"Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi Sumber Daya Alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih di tengah pandemi Covid 19," sebut Agus.
Warga Negara Korea Jadi Tersangka
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri melimpahkan kasus dugaan pidana ekspor nikel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (18/6/2020).
Kasus ini sudah empat bulan ditangani penyidik Bea dan Cukai. Dimana sarana pengangkut, MV Pan Begonia beserta 40.090 biji nikel (Nikel Ore) diamankan di perairan Timur Pulau Mapur, Kepri, pada 11 Febuari 2020.
Ekspos perkara tersebut dilakukan di atas kapal MV Pan Begonia, di Perairan Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Secara resmi hari ini perkara tindak pidana ekspor dilakukan MV Pan Begonia kita limpahkan kepada Kejati," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto.