KARIMUN TERKINI

Hendak Dibawa ke Luar Negeri, Kapal Pembawa Pasir Timah Ditegah BC di Perairan Natuna

Dari hasil pemeriksaan petugas, muatan pasir timah berjumlah sekitar 10 ton. Sarana pengangkutnya berupa kapal kayu bernama KM Terang Bulan IV

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA BC
KM Terang Bulan IV yang diamankan patroli laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Kamis (25/6/2020) lalu. Kapal bermuatan pasir timah 

MV Pan Begonia diamankan saat menuju Singapura. Kapal itu berangkat dari Pamala Sulawesi Utara.

 Walikota Ungkap Kondisi Batam Selama Pandemi Covid-19 Lewat Tribun Podcast

 BARU 334 dari 1.235 Pedagang Pasar TOS 3000 Jalani Rapid Test, Kadinkes Ungkap Rencana Tes Massal

Dari hasil pemeriksaan Bea dan Cukai, puluhan ribu nikel ore yang diangkut MV Pan Begonia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance).

Dijelaskan Agus, penindakan terhadap MV Pan Begonia bermula dari informasi yang diterima oleh Satgas Patla BC Kepri terkait adanya sarana pengangkut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya.

Namun tetap dibawa ke luar daerah pabean.

Selanjutnya patroli BC melakukan pengejaran hingga menangkap MV Pan Begonia di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepri.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan dari awak kapal," ujar Agus.

Dalam kasus ini penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri telah memeriksa sebanyak 41 saksi, termasuk ABK kapal dan pimpinan perusahaan.

MV Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190 × 33 meter dan merupakan milik Pos Maritime TX S.A dengan nakhoda berinisial PMS, warga negara Korea.

"Kita menetapkan nakhoda kapal berinisial PMS yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel," tambah Agus.

Agus menyampaikan, dari hasil penyidikan, pihak perusahaan tidak mengetahui adanya kegiatan ekspor ilegal tersebut.

"Jadi pihak perusahaan tidak mengetahui, nakhoda yang bertanggung jawab dan melakukan upaya ekspor ilegal," kata Agus.

Atas tindakannya, PMS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Untuk nilai muatan yang dibawa MV Pan Begonia sebesar Rp 13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp 2.415.135.000.

 (tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved