VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

Akan Dipindah ke Rutan Tanjungpinang, 27 Tahanan Jalani Rapid Test Covid-19, Tak Ada yang Reaktif

Kasat Tahti Iptu Turhadi mengatakan, dari 27 tahanan tersebut, 24 orang dari tahanan Rutan Polres Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Sejumlah tahanan saat melaksanakan rapid test di Mapolres Tanjungpinang, baru-baru ini. Mereka akan dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak 27 tahanan di wilayah hukum Polres Tanjungpinang menjalani rapid test. Kegiatan ini wajib dilakukan di tengah pandemi Covid-19, sebelum mereka dipindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

Kegiatan digelar Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) di Mapolres Tanjungpinang.

Kasat Tahti Iptu Turhadi mengatakan, dari 27 tahanan tersebut, 24 orang dari tahanan Rutan Polres Tanjungpinang.

"1 orang tahanan Polsek Bukit Bestari dan 2 orang tahanan dari Polsek Tanjungpinang Kota," ujarnya, Selasa (30/6/2020).

Dari hasil rapid test itu, keseluruhan tahanan tersebut menunjukan non reaktif.

Belum Ada Kendala, Hari Pertama PPDB SMA/SMK di Kepri Lancar, Ini Kata Orang Tua Calon Siswa

Ungkap Kasus Pencurian di Kantor XL Tanjungpinang, Polisi Pelajari Rekaman CCTv, Ada yang Dicurigai

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SIK menyampaikan, bahwa berkas tahanan itu telah selesai proses penyidikannya.

"Sudah selesai dilaksanakan, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Pelaksanaan rapid test ini juga untuk memastikan kondisi tahanan dalam keadaan sehat, dan tidak memiliki gejala Covid-19.

"Sehingga aman dalam proses pemindahan dan bergabung dengan tahanan lainnya dengan jumlah yang lebih banyak di Rutan Kelas I Tanjungpinang," ucapnya.

Bukan yang Pertama

Sebelumnya, rapid test terhadap tahanan juga sudah dilakukan. Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Tahti dan Urkes menggelar uji cepat/ rapid test tahanan yang ada di Rutan Polres Tanjungpinang. Kegiatan bertempat di lobi Rutan Polres Tanjungpinang, Senin (15/6/2020).

Adapun tahanan Rutan Polres Tanjungpinang yang di-rapid test sebanyak 33 orang. Terdiri dari 31 laki-laki dan 2 perempuan. Para tahanan itu akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SIK melalui Kasat Tahti, Iptu Turhadi menyampaikan, pelaksanaan rapid test ini untuk memastikan bahwa kondisi tahanan Rutan Polres Tanjungpinang dalam keadaan sehat atau tidak terpapar Covid-19.

"Sebelum diserahterimakan untuk dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang. Hal ini juga bentuk antisipasi dalam menjaga kualitas kesehatan para tahanan di Rutan Polres Tanjungpinang," ujarnya.

Nantinya para tahanan ini akan bergabung dengan tahanan lainnya dengan jumlah yang lebih banyak di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

 Penyebab Bau Badan dan Cara Mengatasinya Selain dengan Rajin Mandi

 BLT Tahap Dua di Bintan Cair, Bupati & Wabup Serahkan Langsung ke Masyarakat, Ini Nominal Besarannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved