BATAM TERKINI
TAHUN Ini, SMAN 1 Batam Terima 324 Siswa Baru Untuk Mengisi 9 Kelas, Berikut Rinciannya
Jika ada warga yang memgalami kendala atau kesulitan mendaftar, SMAN 1 Batam menyediakan bantuan layanan petugas dan loket pendaftaran komputer.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Syarat Mendaftar PPDB
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas /Kejuruan (SMAN, SMKN) akan dimulai pada 29 Juni 2020) calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran melalui situs website dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Calon siswa bisa melakukan Pendaftaran dengan mengakse secara online situs web https://provinsikepri.siap-ppdb.com/#/.
Untuk wilayah Batuaji SMAN ada SMAN 23 Batam yang ada di komplek perumahan Taman Lestari danan SMKN 1 Batam..
Sementara untuk wilayah Sagulung ada tiga SMAN Dan dua SMKN Negeri, Yakni SMAN 5, SMAN 17, SMAN 19. Sementara dua SMKN lainnya yakni SMKN 5 dan SMKN 8 khusus Farmasi.
• Diupah Rp 13 Juta, Dua Calon Penumpang Bandara Hang Nadim Sebut Asal Sabu-Sabu dari Malaysia
• Deretan Jenis Makanan dan Minuman Pemicu Insomnia, Salah Satunya Minuman Beralkohol
Berikut Syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru Tingkat SMA, SMK dan SLB di Provinsi Kepri:
Ketentuan Umum Pendaftaran:
1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Kepri, lulusan sebelum tahun ajaran 2019/2020 dan lulusan non formal/paket dapat langsung mendaftar pada aplikasi PPDB (pilihan sekolah daring) atau satuan pendidikan (pilihan sekolah luring) sesuai aturan satuan pendidikan tersebut.
4. Untuk informasi mengenai PPDB dapat menghubungi kantor pengawas di Kabuten/Kota tempat peserta didik mendaftar dengan cara online atau menghubungi nomor skretariat pengawas.
5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati termasuk ketentuan dan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan persyaratan lainnya.
7. Apabaila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaptar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
8. Untuk satuan pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan yang akan diberlakukan ketentuan sendiri.