BATAM TERKINI

TAHUN Ini, SMAN 1 Batam Terima 324 Siswa Baru Untuk Mengisi 9 Kelas, Berikut Rinciannya

Jika ada warga yang memgalami kendala atau kesulitan mendaftar, SMAN 1 Batam menyediakan bantuan layanan petugas dan loket pendaftaran komputer.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Batam, Hanafi 

9. Memiliki fotocopy SHUS atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.

10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir/diketahui oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

11. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau untuk tahun ajaran 2020/2021 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.

12. Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan, dan untuk Perpindahan Tugas Orang Tua dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa dimana orang tua siswa menetap.

13. WNI dan WNA dari sekolah luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Khusus Pendaftaran:

1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk teknis, dinyatakan gugur.

2. Satuan Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dabodik dan penerimaan bantuan pemerintah.

3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

4. Untuk satuan pendidikan yang memberlakukan ketentuan khusus seperti buta warna, tinggi badan pria 160 cm dan wanita 150 cm, tidak berkacamata, tidak cacat fisik, asma, dll, akan diinformasikan lebih lanjut.

5. Selagi masa pandemi Covid-19 belum berakhir untuk pakaian seragam masih mempergunakan pakaian dari sekolah asal.(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved