BATAM TERKINI
TAHUN Ini, SMAN 1 Batam Terima 324 Siswa Baru Untuk Mengisi 9 Kelas, Berikut Rinciannya
Jika ada warga yang memgalami kendala atau kesulitan mendaftar, SMAN 1 Batam menyediakan bantuan layanan petugas dan loket pendaftaran komputer.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, Sekolah Menengah Atas (SMA) N 1 Batam menyiapkan daya tampung untuk 324 orang siswa.
Untuk kuota jumlah itu dibagi dalam 3 kategori, zonasi, afirmasi dan prestasi.
Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Batam, Hanafi saat ditemui, Rabu (1/7/2020) mengatakan, pihaknya menyediakan kuota daya tampung sebanyak 324 siswa baru.
"Untuk zonasi kita sediakan kuota 162 siswa, afirmasi 48 orang dan jalur prestasi 97 orang. Namun jumlah itu dapat berupa ke angka genap. Misalnya afirmasi 48 bisa jadi 50," ujarnya.
Dikatakannya, komite sekolah menyiapkan 9 rombongan belajar (rombel) dengan 36 pelajar per rombelnya.
"Hingga saat ini belum ada kendala, masih berjalan lancar," kata Hanafi.
Kendati demikian, jika ada warga yang memgalami kendala atau kesulitan mendaftar pihaknya menyediakan bantuan layanan petugas dan loket pendaftaran komputer.
Kita sudah siapkan tim verifikasi dan perangkat komputer, ada 15 orang petugas dan 11 loket.
Kata dia, hari ini cukup banyak warga yang langsung datang ke kantor panitia verifikasi PPDB.
Hanafi juga menghimbau kepada peserta didik baik orang tua agar dapat bersabar menunggu tahapan verifikasi oleh tim panitia PPDB.
Sebelumnya diberitakan, pada hari kedua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK, jumlah pendaftar SMAN 1 Batam tembus 1.300 siswa.
Ketua PPDB Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Batam, Hanafi saat ditemui Selasa (30/6/2020) mengatakan pendaftar siswa PPDB tembus 1300 pendaftar.
"Hari pertama dibuka, ada 1300 yang sudah mendaftar di server operator PPDB SMA 1. Itu jumlah kemarin hari pertama," ujarnya.
Jumlah itu, kata dia jauh melebihi daya tampung yang disediakan manajemen sekolah untuk penerimaan tahun ini.
Hanafi dari total pendaftar yang masuk 1300 orang, hingga siang ini pihaknya baru memverifikasi 235 pendaftar.
"Untuk daya tampung kita siapkan 324 siswa dengan jumlah 9 rombel," ungkapnya.
Bahkan menurutnya total pendaftar hari kedua ini langsung mengalami peningkatan 100 persen jika dibanding tahun lalu.
"Tahun lalu pendaftar ke SMA N 1 hanya 700 pendaftar, sekarang langsung meningkat 100 persen," katanya.
• 266 Anak Tak Diterima, Ini Cara Komite SMPN 27 Sagulung Batam Agar Orangtua tak Datangi Sekolah
Hanya Boleh Pilih Satu Sekolah
Ada aturan baru dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Provinsi Kepri yang dilakukan secara online.
Calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih satu sekolah dan tak bisa mendaftar ke sekolah negeri lainnya.
Sehingga, sebelum mendaftar calon siswa diminta untuk benar-benar mempertimbangkan sekolah pilihannya secara matang.
Kepala Sekolah Menegah Atas Negeri ( SMAN) 5 Batam, Bahtiar mengimbau orang tua atau calon murid calon peserta didik baru agar menyesuaikan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Ini dilakukan karena dalam sistem pendaftaran, calon peserta didik hanya bisa memilih satu sekolah dan tidak bisa mendfatar ke sekolah negeri lainnya.
Terdapat tiga SMAN yang ada di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Selain SMAN 5 Batam, terdapat SMAN 17 Batam di Kelurahan Sei Lekop dan SMAN 19 Batam di Kelurahan Sei Binti.
"Sistem PPDB tahun ini lebih selektif, karena calon murid hanya bisa sekali mendaftar dan tidak bisa mencabut pendaftarannya," kata Bahtiar, Minggu (28/6/2020).
Melihat tahun-tahun sebelumnya, minat calon peserta didik untuk mendaftar di SMAN 5 Batam kerap membludak.
Bahtiar, mengatakan untuk SMAN tetap menggunakan zonasi, berbeda dengan kejuruan.
"Kalau Kejuruan tidak menggunakan zonasi, karena mereka berdasarkan jurusan," kata Bahtiar.
"Jadi kita himbau calon murid agar melihat secara seksama lokasi tempat tinggal lebih dekat ke sekolah mana. Sehingga calon peserta didik baru bisa melihat ke sekolah mana yang lebih dekat," ucapnya.
Syarat Mendaftar PPDB
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas /Kejuruan (SMAN, SMKN) akan dimulai pada 29 Juni 2020) calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran melalui situs website dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Calon siswa bisa melakukan Pendaftaran dengan mengakse secara online situs web https://provinsikepri.siap-ppdb.com/#/.
Untuk wilayah Batuaji SMAN ada SMAN 23 Batam yang ada di komplek perumahan Taman Lestari danan SMKN 1 Batam..
Sementara untuk wilayah Sagulung ada tiga SMAN Dan dua SMKN Negeri, Yakni SMAN 5, SMAN 17, SMAN 19. Sementara dua SMKN lainnya yakni SMKN 5 dan SMKN 8 khusus Farmasi.
• Diupah Rp 13 Juta, Dua Calon Penumpang Bandara Hang Nadim Sebut Asal Sabu-Sabu dari Malaysia
• Deretan Jenis Makanan dan Minuman Pemicu Insomnia, Salah Satunya Minuman Beralkohol
Berikut Syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru Tingkat SMA, SMK dan SLB di Provinsi Kepri:
Ketentuan Umum Pendaftaran:
1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Kepri, lulusan sebelum tahun ajaran 2019/2020 dan lulusan non formal/paket dapat langsung mendaftar pada aplikasi PPDB (pilihan sekolah daring) atau satuan pendidikan (pilihan sekolah luring) sesuai aturan satuan pendidikan tersebut.
4. Untuk informasi mengenai PPDB dapat menghubungi kantor pengawas di Kabuten/Kota tempat peserta didik mendaftar dengan cara online atau menghubungi nomor skretariat pengawas.
5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati termasuk ketentuan dan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan persyaratan lainnya.
7. Apabaila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaptar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
8. Untuk satuan pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan yang akan diberlakukan ketentuan sendiri.
9. Memiliki fotocopy SHUS atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir/diketahui oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
11. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau untuk tahun ajaran 2020/2021 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
12. Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan, dan untuk Perpindahan Tugas Orang Tua dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa dimana orang tua siswa menetap.
13. WNI dan WNA dari sekolah luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Khusus Pendaftaran:
1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk teknis, dinyatakan gugur.
2. Satuan Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dabodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
4. Untuk satuan pendidikan yang memberlakukan ketentuan khusus seperti buta warna, tinggi badan pria 160 cm dan wanita 150 cm, tidak berkacamata, tidak cacat fisik, asma, dll, akan diinformasikan lebih lanjut.
5. Selagi masa pandemi Covid-19 belum berakhir untuk pakaian seragam masih mempergunakan pakaian dari sekolah asal.(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing/Ian Sitanggang)