BATAM TERKINI
Dua Kurir Narkoba di Batam Terancam Pidana Mati, BNNP Kepri Kejar Pemilik Barang
Para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua tersangka narkoba berinisial B (41) dan A (24) yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Senin (29/6/2020) lalu terancam pidana maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Mereka diamankan BNNP Kepri atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.168 gram.
Narkoba itu rencananya akan dibawa kedua pelaku ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari kedua pelaku diamankan beberapa barang bukti yakni 1 buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat bruto 5.168 gram, 4 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, serta dua buah identitas pelaku dan 2 buah kunci kamar hotel tempat para pelaku diamankan.
Richard menyebutkan, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia.
• Penumpang Citilink Dapat Rapid Test Gratis, Termasuk dari Batam
• Perwakilan OKP Temui Sekda Anambas, Bahas Rencana Pembangunan Gedung Pemuda
Pemilik barang haram tersebut merupakan salah satu warga Provinsi Aceh, AT yang saat ini dalam pengejaran BNNP Kepri.
Sedangkan untuk ancaman hukuman sendiri para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Keduanya diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.
Sudah Beli Tiket Pesawat
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan dua pria atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5.168 gram, Senin (29/6/2020) lalu.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bestari dalam jumpa pers mengatakan, kedua pelaku yakni B (41) dan A (24) mengaku baru sekali melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba.
Adapun sabu-sabu seberat 5 kilogram lebih itu akan dibawa kedua pelaku ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 1 Juli 2020.
"Kita amankan kedua pelaku pada tanggal 29 Juni 2020 lalu, rencana narkoba jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kalimantan," ujarnya.
Richard mengatakan, para pelaku berencana membawa narkoba jenis sabu tersebut melalui jalur udara melalui Bandara Hang Nadim Batam.
• Perwakilan OKP Temui Sekda Anambas, Bahas Rencana Pembangunan Gedung Pemuda
• Satu TPS Maksimal 500 Pemilih, KPU Batam Dapat Suntikan Dana Rp 1,5 Milliar Untuk Belanja Logistik
"Mereka sudah membeli tiket pesawat untuk tanggal 1 Juli 2020 kemarin tetapi kita sudah amankan terlebih dahulu pada 29 Juni 2020," ujar Richard.
Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik seorang pelaku berinisial AT, merupakan warga Aceh dan saat ini masih dalam pengejaran BNNP kepri.
"Narkoba jenis sabu itu akan dibawa ke Banjarmasin Kalimantan Selatan dan akan diserahkan ke pelaku R yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Richard mengungkapkan, pelaku berinisial B yang diamankan pihaknya diketahui merupakan residivis curanmor.
" B ini beberapa waktu lalu baru keluar penjara," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh BNNP Kepri guna pengembangan dan pendalaman kasus tersebut.
Dijanjikan Upah Rp 1 Juta Per Kilo
Dua tersangka narkoba yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di sebuah hotel di Batam, Senin (29/7/2020) lalu dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta per kilogramnya.
Itu jika mereka berhasil mengantarkan sabu-sabu seberat 5.168 gram kepada seseorang.
Hal ini disampaikan Kepala BNNP Kepri Brigjen pol Richard Nainggolan saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (2/7/2020).
"Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta per kilogram untuk mengambil sabu tersebut di Batam, kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO)," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka baru sekali melakukan pekerjaan sebagai pengantar barang haram tersebut.
• UPDATE Data Corona Indonesia Kamis, 2 Juli 2020 Sore, Tambah Lagi 1.624, Total 59.394, Sembuh 26.667
• Lanal TBK Resmikan KAL Pelawan, Mampu Tancap Gas Hingga 28 Knot
"Dari pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu itu didapat dari Malaysia," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan urine, dan didapati seorang di antaranya, B, positif Methaphetamine.
"Sedangkan tersangka A hasilnya negatif," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan dua tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan dalam jumpa pers mengatakan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya .
"Pada hari Senin (29/6/2020), petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu," ujarnya, Kamis (2/7/2020).
Dari informasi itu, tim BNNP Kepri langsung bergerak ke hotel tersebut dan mengamankan seorang pelaku.
"Seorang pria berinisial B (41) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong diamankan di hotel. Dari hasil pemeriksaan dia berprofesi sebagai bengkel las teralis," ujarnya.
• BAKAL Digelar 3 Hari, Simak Syarat Ikut Rapid Test Gratis di Batam, Cukup Bawa KTP Atau Akta Lahir
• Kunjungan Wisman ke Indonesia Lewat Karimun Anjlok 100 Persen Karena Corona, Batam?
Saat pengamanan, ditemukan sebuah kunci kamar hotel lalu dilakukan pemeriksaan dan tidak didapati barang bukti.
"Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B. Pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria berinisial A (24) WNI," ujarnya.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan di kamar A, didapati satu buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.168 (lima ribu seratus enam puluh delapan) gram.
Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif di BNNP Kepri.
Daftar Empat Kasus Ditangani BNNP Kepri
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (17/6/2020).
Barang bukti narkoba ini berasal dari empat kasus yang ditangani BNNP Kepri sejak April hingga Juni 2020.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti menyebutkan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari empat perkara dengan total 5.571,18 (lima ribu lima ratus tujuh puluh satu koma delapan belas) gram.
Pertama, perkara dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 14 / IV / 2020 / BNNP. Tanggal 23 April 2020 didapatkan 2.214 (dua ribu dua ratus empat belas) gram, barang bukti.
"Pada saat melakukan penyergapan, para tersangka berhasil melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut di tengah laut," ungkap Arif.
• Ditanya Sule Jika Berjodoh Kembali dengan Gisel, Gading Marten: Harusnya akan Lebih Baik
Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan tanpa pelaku tersebut dibawa ke BNNP Kepri untuk penyidikan.
"Karena aturannya walau belum ada pelaku harus dilakukan pemusnahan, sehingga hari ini dilakukan pemusnahan sebanyak 2.143,6 gram dan sebanyak 70,4 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujar Arif.
Kedua, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 17 / V / 2020 / BNNP. Diamankan sebanyak 1.031 (seribu tiga puluh satu) gram dengan satu tersangka yakni berinisial J (31).
"Menurut keterangan J yang merupakan kurir sabu, barang itu milik B (DPO). B menjanjikan upah yang belum diketahui jumlahnya jika pengiriman barang berhasil dilakukan dan barang tersebut dibawa dari Malaysia menuju Batam kemudian Tanjungpinang," ujar Arif.
Ketiga, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 18 / VI / 2020 / BNNP. Diamankan 8 pelaku yakni M (32), ML (28) MS (33) WNI HS (40) ML (28 ) S (29) RZ (29 Thn) WNI dan R (40).
"Dari tangan para pelaku diamankan 424 gram sabu-sabu dan sebanyak 60 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan nantinya," ujarnya.
Keempat, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 19 / VI / 2020 / BNNP. Diamankan 3 tersangka limpahan oleh Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun dengan 3 orang tersangka yakni MS (45),H (37), dan N (35).
Dari tangan para pelaku diamankan sebanyak sebanyak 2004,68 gram dan sebanyak 64,32 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Arif menyatakan dari semua barang bukti yang diamankan itu, semua barang tersebut berasal dari Malaysia yang akan diperdagangkan di Indonesia.
"Kasus peredaran di tengah pandemi ini dijadikan kesempatan bagi para pelaku. Di saat semua pihak sibuk menangani virus Corona, mereka berusaha memasukkan barang haram ke tempat kita," ujar Arif geram.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilakukan pemusnahan dengan dibakar di dalam mobil incinerator milik BNNP Kepri.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba pada Rabu (17/6/2020).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini adalah narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5.571,18 (lima ribu lima ratus tujuh puluh satu koma delapan belas) gram.
Barang bukti ini didapatkan dari 4 kasus narkoba yang ditangani oleh BNNP Kepri.
Konfrensi pers pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari dan didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Ditresnarkoba Polda Kepri, serta perwakilan Bandara Hang Nadim Batam.
10 tersangka dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut dengan mengenakan pakaian tahanan BNNP Kepri berwarna oranye, dan tangan diborgol. (tribunbatam.id/Alamudin)