Pria Kesal Utang Sabu Tak Dibayar, Nekat Bunuh Anak Temannya, Korban Diperkosa Sebelum Eksekusi

Tersangka kasus pembunuhan sadis siswi SMP di Sarolangun itupun sudah dibekuk polisi. Ikhsan (30) ditangkap setelah dua bulan melarikan diri.

Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto saat jumpa pers kasus pembunuhan sadis di Sarolangun dengan menghadirkan pelaku pembunuhan siswi SMP di Sarolangun. 

Setelah melakukan penyelidikan oleh petugas, ada keterangan saksi yang mengarah pada salah seorang yang diduga pelaku.

Pelaku ini tersangkut dalam masalah narkoba, ternyata setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Video Gol dan Highlight West Ham vs Chelsea, Gol Jelang Akhir Laga Kalahkan Chelsea

SI BERES dari Natuna Masuk Top 99 Pelayanan Publik Kemenpan RB, Urus Persalinan Hingga Administrasi

"Setelah diamankan, ia mengaku bahwa ia sudah melakukan tindakan terkeji itu," katanya.

Ia melakukan itu lantaran ia dendam terhadap ayah korban, karena ayah korban sudah meminjam uang untuk transaski narkoba, namun tak kunjung dibayar.

Lanjut Kapolres, bahwa saat itu, tersangka sempat pergi ke rumah ayahnya dan menanyakan kepada korban kemana ayahnya, namun korban menjawab tidak tahu.

"Lalu tersangka tidak puas dan mengikuti korban, sampai di TKP, HP dirampas oleh tersangka dan disuruh cari di mana ayahnya, dan saat itu pula ia sempat memperkosa korban sebelum membunuhnya," ujarnya.

Didampingi Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Mahabi mengungkapkan itu.

Apakah pelaku menyesal sudah melakukan hal itu kepada anak yang tidak bersalah itu menjadi korban?

PESERTA Rapid Test Gratis Tak Dapat Surat Keterangan, Sejumlah Warga Pilih Pulang

Viral Video Gadis Remaja Padang Dihajar dan Disiksa oleh 5 ABG Cewek di Lapangan hingga Luka

"Dak ado niat mau bunuh anaknyo, sangat menyesal," katanya, Rabu (1/7).

Dia mengaku ayah korban memiliki utang narkoba sebesar Rp 2,1 juta.

Menurutnya, ayah korban merupakan pengguna sabu dan pengedar sabu.

"Pokoknyo dio utang narkoba (sabu). Dio janji bayar sore, malam dak jugo. Sudah 4 hari aku nunggu, akhirnyo aku ditelepon bos, aku nyari dio dak timbul- timbul," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup karena sudah banyak melakukan tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Sarolangun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan Sadis Siswi SMP Sarolangun, Korban Ditemukan Berlumuran Darah di Kebun Karet" dan "Bos Sabu-sabu Jambi Telepon Tanya Duit, Mahabi Kalap Perkosa Anak Teman Lalu Bunuh"

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved